Mahasiswa Terdakwa Narkoba Teteskan Air Mata Saat Baca Pledoi di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
Foto terdakwa saat membacakan Pledoi nya sendiri dihadapan JPU dan majelis hakim persidangan di PN Tanjungbalai.

Tanjungbalai-metrokampung.com
AR alias Reza (23) seorang mahasiswa warga Tanjungbalai, terdakwa kasus narkotika dengan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 0,08 gram  meneteskan air mata saat membacakan pembelaannya (Pledoi) sendiri diruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (20/2).

Dalam isi Pledoinya, terdakwa sangat menyesali perbuatannya yang selama ini telah kecanduan terhadap narkoba sejak duduk dibangku SMA sampai menjadi mahasiswa semester VII saat ini, sejak dari lem kambing hingga kecanduan sabu-sabu. Dirinya juga mengakui telah menyiayiakan perjuangan kedua orangtuanya yang selama ini menyekolahkannya hingga menjadi mahasiswa.

"Ayah saya pernah memaksa saya agar direhabilitasi. Saya menolak dan berjanji tidak mengkonsumsi narkoba. Namun kecanduan saya tidak bisa dilawan, karena jika tidak mengkonsumsi sekali sehari maka badan saya menderita." ucapnya sambil menetes kan air matanya.

Oleh karena itu dirinya memohon kepada majelis hakim dalam persidangan agar tidak menghukum dirinya seperti tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa sebagai kurir narkoba. Namun terdakwa meminta untuk direhabilitasi agar ia bisa terbebas dari rasa candu terhadap narkotika.

"Saya mengakui kesalahan dan menyesali perbuatan saya karena sudah menjadi pecandu Narkoba. Saya adalah korban penyalahgunaan narkoba, bukan sebagai kurir seperti yang dituntutkan sama saya. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya dan memohon agar saya direhab dan saya bisa melanjutkan kuliah hingga meraih cita-cita saya, "ucap terdakwa mengakhiri pembacaan Pledoi nya sendiri dihadapan JPU dan majelis hakim persidangan.

Usai terdakwa membacakan Pledoinya, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan dari pihak penasehat hukum terdakwa. Disebutkan dalam Pledoinya, terdakwa mengalami sakit ketergantungan narkoba dan pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kepada lembaga IPWL Keris Sakti Pusat Rehabilitasi Narkoba dan hasilnya bahwa terdakwa mengalami ketergantungan narkotika.

Penasehat hukum juga menambahkan dalam nota pembelaan nya bahwa tuntutan JPU yang menuntut terdakwa selama 6,6 tahun penjara denda Rp. 500 Juta subsider 1 tahun kurungan dengan dakwaan Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dinilai tidak terbukti dan secara administrasi cacat hukum karena terbukti memiliki 2 berkas BAP sesuai keterangan saksi verbalisan yang telah diperiksa dipersidangan sebelumnya.

Atas Pledoi itu, majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH MH kembali menjadwalkan persidangan selanjutnya Kamis (21/2) dengan agenda Replik dari JPU. (RS/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini