Polda Sumut Tegaskan Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus Alih Fungsi Hutan

Editor: metrokampung.com
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, memberikan keterangan kepada wartawan.

Medan, metrokampung.com
Polda Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani kasus alih fungsi lahan hutan lindung yang menjerat  Musa Idi Shah yang merupakan pimpinan PT Anugerah Langkat Makmur.

Selain menyelidiki kasus di PT Anugerah Langkat Makmur (ALAM) dengan tersangka Musa Idhis Shah alias Dody Shah, polisi juga selidiki sejumlah kasus lainnya yang berkas perkaranya sebagian sudah rampung.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menyampaikan, jika tindakan yang dilakukan Polda Sumut terhadap Dody berdasarkan data hukum yang lengkap.

"Jadi sanggahan dari keluarga yang bersangkutan hanya PT.Alam, itu tidak benar. Kita itu bekerja secara profesional dan sesuai fakta. Kita tidak tebang pilih. Kalau merasa benar silahkan gugat, kan punya ada ranahnya, ada wadahnya. Kalau dia merasa benar ya silahkan gugat," ucapnya.

Selain itu sebut dia, kasusnya juga dilengkapi dengan informasi dan saksi-saksi yang lengkap, sehingga Polda Sumut akhirnya menetapkan Direktur PT ALAM tersebut sebagai tersangka. "Dan kita menetapkan tersangka itu bukan sembarangan, ada aturannya, ada tahapan-tahapannya, meriksa saksi kemudian barang buktinya ada, kemudian kita periksa saksi ahli. Bukan hanya PT. ALAM saja yang kita proses tetapi ada perusahaan lain, ada perorangan juga," Kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Jumat (1/2/2019).

Menurut Tatan, Polda Sumut saat ini setidaknya menangani sejumlah kasus pengalihan hutan yang perkaranya sudah dinyatakan sudah P21. "Ada yang masih di penyidikan, ada yang 6 sudah P21," ujar Tatan.

Ia memaparkan, kasusnya berupa alih fungsi hutan menjadi kawasan mangrove di Wilayah Langkat, Kecamatan Brandan Barat seluas 750 hektare. Tersangkanya berinisial S, dan kini kasusnya sudah P21 sedang tahap 2.

Kemudian, lanjutnya, di wilayah Labura dalam kasus kawasan hutan ditanam dengan sawit tanpa izin, dengan luas 635 hektare. Tersangkanya berinisial SBD dan kasusnya sudah P21 dan tahap 2.

Selain itu ada juga di Serdang Bedagai, yakni kasus alih fungsi hutan seluas 63 hektare dan 112 hektar HPL, dengan satu tersangka dan sudah P21. Selanjutnya tutur Tatan, alih fungsi hutan seluas 250 hektar dengan jumlah 2 orang tersangka yakni J dan R, yang juga sudah P21.

"Kemudian alih fungsi hutan di kecamatan Gebang, Langkat dengan tersangka AS dan terakhir di Labura di kawasan hutan produksi terbatas dengan tersangka berinisial TM alias G. Berkas kedua kasus itu pun sudah P21," terangnya.

Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan, lanjut Tatan selain kasus PT ALAM yakni, alih fungsi hutan di Kelurahan Pasar Baru Batahan, Madina seluas 600 hektare. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan Dirut PT SN berinisial IS sebagai tersangka. "Jadi tidak benar Polda Sumut tebang pilih dalam penanganan perkara alih fungsi hutan. perusahaan yang melanggar pasti akan kita periksa," ucapnya.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini