Regen Silaban Harian SIB: Pemilik 3,06 Kg Sabu Divonis Pidana Mati di PN Tanjungbalai

Editor: metrokampung.com
DIPIDANA MATI : Terdakwa Asyhari alias Sahri (50) warga Dumai Kepri, kasus kepemilikan 3,06 Kg Sabu saat dijatuhi pidana Mati oleh majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting didampingi hakim anggota Erita Harefa dan Daniel AP Sitepu, dihadapan JPU Oppon Siregar dalam persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (4/3). 

Tanjungbalai-metrokampung.com
Asyhari alias Sahri (50) terdakwa kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,06 Kg divonis pidana Mati oleh majelis hakim yang diketuai Dr Salomo Ginting SH,MH didampingi hakim anggota Erita Harefa SH dan Daniel AP Sitepu SH dalam persidangan diruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (4/3).


Dalam amar putusannya, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika dan telah memenuhi unsur pidana sesuai dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Menetapkan seluruh barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan serta membebankan biaya perkara pidana kepada terdakwa.

Majelis hakim juga mengatakan menolak nota pembelaan (Pledoi) yang disampaikan pihak penasehat hukum terdakwa. Putusan pidana Mati kepada terdakwa dipandang sebagai sok terapi, agar tidak terulang kembali khususnya memasukkan narkoba ke Indonesia.

Amatan metrokampung.com dalam persidangan, pembacaan putusan terhadap terdakwa dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oppon Siregar SH namun tanpa didampingi penasehat hukum terdakwa seperti dipersidangan sebelumnya.  Dalam pertimbangan yang memberatkan majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa sebagai aktor dan merupakan pintu masuk narkoba ke indonesia.

Selain itu perbuatan terdakwa bertentangan dengan peraturan pemerintah mengingat negara saat ini darurat narkoba. Ditambah lagi bahwa saat dipersidangan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sementara untuk pertimbangan yang meringankan tidak ada menurut majelis hakim.

Usai pembacaan putusan itu, terdakwa dan JPU masih menyatakan pikir pikir atas putusan pidana Mati terhadap terdakwa tersebut.

Ketua majelis hakim Dr Salomo Ginting Saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan bahwa putusan hukuman pidana Mati terhadap terdakwa itu sudah berdasarkan hasil musyawarah ketiga majelis hakim dan sudah berdasarkan bukti serta fakta fakta persidangan. "Putusan itu sudah berdasarkan fakta-fakta persidangan dan musyawarah ketiga majelis hakim. Tidak ada satupun majelis yang keberatan, " jawab Salomo.

Di persidangan Selasa (15/1/2019) sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Oppon Siregar selama 20 tahun penjara, denda Rp 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan. Dalam tuntutannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai Pasal 113 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Untuk diketahui, terdakwa Asyhari alias Sahri (50) yang merupakan warga Dumai Kepri  ditangkap kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai pada hari Sabtu (21/7) tahun 2018 lalu di Desa Bangun Baru Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan. Penangkapan itu atas informasi masyarakat bahwa terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) membawa narkotika jenis sabu seberat 3 Kg dari Port Klang Malaysia ke Tanjungbalai menggunakan kapal fery yang dikemas dalam 3 bungkusan plastik dengan masing-masing seberat 1 Kg didalam sebuah Jerigen.

Sesampainya di Tanjungbalai, sabu itu sembunyikan disemak-semak didaerah Dok Kapal di Desa Sei Apung Asahan. Sementara itu, dari kantong celana terdakwa saat ditangkap juga ditemukan 1 botol kaca ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu berat kotor 6,72 gram.

Dari keterangan terdakwa mengakui bahwa Jerigen berisi sabu itu adalah milik Tam warga Malaysia yang menyuruh terdakwa bersama rekannya Zainal (DPO) untuk membawa sabu itu dengan tujuan ke Medan dengan upah Rp. 12,5 Juta perkilo. Namun upah itu belum sempat diterima terdakwa karena sudah terlebih dahulu tertangkap. (laban/mk)

Dituntut 9 Tahun, Kurir Sabu Divonis 6,8 Tahun di PN Tanjungbalai

Dituntut penjara selama 9 tahun denda Rp. 1 Miliar subsider 1 tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya, Sand Wani Panjaitan alias Wani terdakwa kurir sabu divonis penjara selama 6 tahun 8 bulan denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Ahmad Rizal SH pada persidangan diruang Chandra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (4/3).

Dalam putusannya, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Primair Pasal 114 (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Barang bukti sebanyak 4 bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat 0,44 gram, satu timbangan elektrik beserta satu pipet dan 21 bungkusan plastik klip kecil kosong dirampas untuk dimusnahkan. Sementara uang tunai Rp.150 ribu dirampas untuk negara.

Usai pembacaan putusan, terdakwa dan JPU Fahrul dalam persidangan menyatakan menerima putusan hukuman majelis hakim tersebut.

Untuk diketahui, terdakwa Sand Wani Panjaitan alias Wani ditangkap petugas kepolisian Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, pada hari Minggu 28 Oktober 2018 lalu didalam rumahnya di Jalan Khairil Anwar LK. I TB Kota IV Tanjungbalai. Dari tangannya ditemukan barang bukti 4 bungkus plastik klip kecil sabu dengan berat bersih 0,44 gram serta 21 bungkusan kosong, timbangan elektrik beserta pipet dan uang tunai Rp. 150 ribu hasil penjualan sabu.

Dari keterangan terdakwa, dirinya memperoleh sabu itu dari AM (DPO) warga PT Timur Jaya seharga Rp. 650 ribu yang kemudian dikemas dalam beberapa bungkusan plastik klip kecil untuk dijual kembali. Sebelum tertangkap, terdakwa sudah sempat menjual beberapa bungkus sabu kepada OCE dan ADI rekan terdakwa yang kini masih DPO. (laban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini