Pedagang Kali Lima Keluhkan Kutipan Retribusi Sampah Tanpa Karcis

Editor: metrokampung.com
Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan di pinggiran Jalan A. Yani, Rantauprapat.

Labuhanbatu - Metrokampung.com
Sejumlah pedagang kaki lima yang berjualan pada malam hari, di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu mengeluhkan kutipan retribusi sampah tanpa karcis, oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup Labuhanbatu.

David, salahseorang pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir Jalan A. Yani kepada wartawan mengaku tidak mendapat karcis tanda bayar retribusi sampah.

"Setiap malam, para pedagang dikutip uang retribusi sampah sebesar Rp. 1500. Terkadang, memang mereka berikan karcis, tetapi sering tanpa diberikan karcis," ungkapnya, Senin (27/5), dini hari sepulang berjualan.

David juga menyebutkan bahwa, yang melakukan pengutipan setiap malam di wilayah tersebut bernama Supri.

"Ya, sepanjang jalan ini dikutip uang retribusi sampah sebesar Rp. 1500. Pedagang lain, juga ada saya dengar yang tidak diberikan karcis," sebutnya.

Pantauan wartawan, mulai dari kawasan Simpang Hoklie, Kecamatan Rantau Selatan, hingga ke Simpang Kompi, Kecamatan Rantau Utara, terdapat ratusan pedagang kaki lima yang berjualan dipinggiran jalan.

Sementara itu, Kepala Bidang Persampahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Labuhanbatu, Dorlando saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya kutipan retribusi sampah tersebut.

"Benar, setiap pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan, mulai dari Simpang Hoklie, Kecamatan Rantau Selatan sampai Simpang Kompi Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dikutip retribusi sampah sebesar Rp. 1500," ujarnya melalui seluler pribadinya.

Namun, saat ditanya ada berapa jumlah pedagang kaki lima yang berjualan di pinggir jalan saat malam hari yang terdata dan dikutip retribusi sampah, Dorlando tidak mengetahui pasti jumlahnya.

"Pedagang kaki lima yang berjualan di daerah tersebut, saya tidak mengetahui pasti jumlahnya. Yang jelas, kurang dari ratusanlah yang bayar itu," jawabnya.

Saat diminta tanggapannya, terkait informasi pedagang kaki lima yang dikutip retribusi sampah tanpa diberikan karcis, Kabid Persampahan tersebut menyarankan agar ketemu terlebih dahulu.

"Kalau petugas yang di lapangan, benar bernama Supri. Kalau ada pedagang yang tidak diberikan karcis, ketemulah kita dulu biar enak menjelaskannya," tandasnya.

Sebelumnya, pengutipan retribusi sampah diduga tanpa kwitansi juga terjadi di kawasan pasar Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu. Sejumlah pemilik toko grosir disana, dikutip uang sampah bervariasi dari Rp 20 ribu hingga Rp. 25 setiap bulannya. (AL/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini