Riki Syahputra dan Wahyu Adi Riansyah serta barbut. |
Batubara - Metrokampung.com
Saat mengendarai sepeda motor, dua remaja warga Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara, Riki Syahputra (18) pekerjaan tidak tetap warga Dusun 4 Desa Perkotaan dan Wahyu Adi Riansyah (18) pekerjaan Wiraswasta warga Dusun 1 Desa Tanjung Kubah digelandang ke Mapolsek Indrapura Polres Batubara karena kedapatan memiliki serbuk putih diduga narkotika jenis sabu.
Keduanya ditangkap setelah sepeda motor yang dikendarai mereka dihentikan petugas Polsek Indrapura di Jalinsum Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih tepat di depan Pasar Delima, Rabu (29/05) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Indrapura AKP D Habeahan, Kamis (30/05) membenarkan penangkapan dua tersangka kepemilikan narkotika jenis sabu yang dilakukan personil Unit Lidik Polsek Indrapura dipimpin Kanit Reskrim Ipda Riwantho.
Penangkapan kedua tsk sabu tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat dua laki laki dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan sepeda motor Yamaha warna merah BK 5628 QAE.
Unit Lidik Polsek Indrapura segera melakukan penyidikan dan pengintaian. Setengah jam berselang muncul dua laki laki mengendarai sepeda motor yang dicurigai. Tepat di Jalinsum depan Pasar Delima Indrapura petugas menghentikan kendaraan tersangka.
Setelah dihentikan dan dilakukan penggeledahan ditemukan diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik transparan dari tangan sebelah kiri Wahyu Aldi Riansyah.
Keduanya langsung ditangkap dan diamankan ke Polsek Indrapura berikut barang bukti diduga sabu dan kendaraan yang dipergunakan tersangka guna proses penyidikan yang dipersangkakan terhadap mereka. (ea.ps/mk)