Ketua Dewan Pers : Menghalangi Tugas Wartawan bisa Dipidanakan

Editor: metrokampung.com
Ketua Dewan Pers RI , Yosep A Prasetyo

Humbahas,Metrokampung.com
Menyikapi insiden penolakan wartawan saat melakukan tugas peliputan pada kegiatan upacara peringatan hari lahirnya pancasila di Halaman Kantor Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas). Ketua Dewan Pers, Yosep A Prasetyo pernah menegaskan bahwa siapapun pihak yang menghalangi wartawan dalam memperoleh informasi bisa dipidanakan hal tersebut jelas tercantum dalam Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“ UU no 40 tahun 1999 tentang pers dengan jelas mencantumkan, barang siapa menghambat wartawan mencari, mengumpulkan dan mengolah informasi ada pidananya, “ tuturnya kala itu dalam acara Word Pres Freedom Day 2017 di Jakarta Convenstion center Senaya, Jakarta Pusat.

Siapa pun itu, lanjut Yosep, baik pejabat atau polisi yang menghalangi wartawan bisa dipidanakan dengan ancaman 2 tahun penjara atau denda Rp.500 juta. Undang-undang No. 40 tahun 1999 telah menjamin wartawan dalam melakukan pekerjaan nya.

“Tidak perlu kahwatir, “ pungkasnya.

Dedi Efendi Simbolon wartawan yang menjadi korban atas insiden tersebut mengaku, bahwa saat ini dirinya masih sedang menunggu kordinasi dari pimpinannya di Jakarta.

“Kita masih menunggu kesimpulan dari para pimpinan redaksi “ ujarnya(FT/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini