Ditetapkan Tersangka, Kadis Kominfo Siantar 2 Kali Mangkir Dipanggil Kejari

Editor: metrokampung.com
Kadis Kominfo P. Siantar, PS yang dijadikan tersangka oleh Kejari P. Siantar

Pematangsiantar - metrokampung.com
Pasca ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Smart City, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pematangsiantar mangkir dari panggilan Kejari Pematangsiantar.

"Sudah dua kali kita layangkan surat pemanggilan untuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka inisial PS, namun tak hadir alasan sakit," ujar Kasi Intel Kejari Pematangsiantar, BAS Faomasi Jaya Laia, Selasa (23/7/2019) kemarin.

Ditambahkan Jaya Laia lagi, ketidakhadiran tersangka PS yang kedua kalinya dikarenakan sakit". Surat sakit bersangkutan disampaikan melalui kuasa hukumnya. Ada surat sakitnya satu dari klinik dan satu lagi dari Puskesmas," ujarnya.

Ditanya, kapan rencana jadwal pemanggilan ketiga kalinya dilayangkan kepada tersangka PS, dia mengatakan belum tahu pasti.

"Saya belum bisa menjelaskan. Akan kami rapatkan dulu bersama tim di kejaksaan untuk mengambil keputusan terkait pemanggilan ketiga kalinya terhadap tersangka," terangnya.

Sebagaimana diketahui pasca penetapan tersangka, Kadis Kominfo Pematangsiantar inisial PS sama sekali belum pernah menjalani pemeriksaan lanjutan di kantor Kejari Pematangsiantar.  (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini