Lapak Judi Dadu di Dairi Digerebek Polisi, 5 Pemain Diamankan

Editor: metrokampung.com
Kelima pemain judi dadu saat diamankan di Polres Dairi

Dairi - metrokampung.com
Polres Dairi menggerebek lapak judi dadu di Desa Pardomuan, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi. Lima pemain diamankan dari sana.

Kelima pemain itu merupakan warga sekitar, masing-masing bernama Maruhum Sihotang, Bermen Siringoringo, Joker Bako, Madun Cibro, dan Tumpak Simbolon.

Humas Polres Dairi, Ipda Donni Saleh mengatakan, pengungkapan kasus judi ini berawal dari laporan masyarakat.

"Kita dapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan maraknya aktivitas judi dadu pada salah satu warung di Desa Pardomuan, tepatnya di warung Boru Situmorang. Info tersebut kemudian kita selidiki," ujar Donni, Selasa (23/5/2019).

Setelah memastikan kebenaran informasi, lanjut Donni, Senin (22/5/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, personel Sat Reskrim Polres Dairi berangkat menuju lokasi warung Boru Situmorang itu.

Setiba di lokasi, petugas mendapati lima orang pemain tengah asyik memasang taruhan dan larut dalam permainan judi.

Alhasil, para pelaku langsung diringkus dan diboyong ke Mapolres Dairi.

Dari TKP, lanjut Donni lagi, petugas mengamankan barang bukti tiga buah dadu, ember kecil sebagai alat guncang dadu, papan bulat sebagai tapak ember kecil, tikar warna merah putih bertuliskan angka tebakan mata dadu, uang tunai Rp780 ribu, dan empat unit ponsel.

Donni menambahkan, penyidik Sat Reskrim Polres Dairi menjerat kelima pemain judi tersebut dengan Pasal 303 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimum Rp25 juta. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini