Mantan Kades Rawa Makmur Ditangkap di Terminal Sibolga

Editor: metrokampung.com
Mantan Kades Rawa Makmur yang diciduk polisi

Tapteng - metrokampung.com
Mantan Kepala Desa Rawa Makmur, Kecamatan Kolang, Tapanuli Tengah (Tapteng), ditangkap polisi terkait kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran (TA) 2016.

Kapolres Tapteng, AKBP Sukamat melalui Kasat Reskrim AKP Dodi Nainggolan, mengatakan, tersangka berinisial RSP diamankan pada Minggu (21/7/2019) sekira pukul 20.00 WIB saat berada di Terminal Sibolga.

“Tersangka kita amankan di terminal Sibolga, alasannya sedang mengantar familinya,” ujar AKP Dodi Nainggolan, Senin (22/7/2019) siang.

Dodi Nainggolan menjelaskan, tersangka RSP ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa pada pekerjaan jalan di Dusun II dan III Desa Rawa Makmur.

Katanya lagi, proyek pekerjaan jalan tersebut dilaksanakan pada November 2016 sampai Desember 2016. Akibat kasus dugaan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 280.912.024.

“Atas perbuatannya, tersangka RSP diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) subs Pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU RI Nomor 31 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Dodi.

Sebelumnya pada 2017 lalu, RSP sudah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kepala Desa Rawa Makmur, setelah Inspektorat Kabupaten Tapanuli Tengah menyatakan ada kerugian terkait dana desa di Desa Rawa Makmur. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini