Perjalanan Fiktif DPRD Sumut Terungkap, Kejati: Tidak Ada Yang Kebal Hukum!

Editor: metrokampung.com

Medan - metrokampung.com
Hasil Pemerikasaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Sumut, menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas luar daerah DPRD Sumut sebesar Rp 2.552.400.000 Tahun Anggaran (TA) 2018.

Bahkan berdasarkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK RI Sumut Tahun Anggaran (TA) 2015, terdapat 100 unit laptop pada Sekretaris Dewan senilai Rp 1.738.885.000.

Menurut laporan BPK, seluruh aset tersebut dikuasai oleh anggota DPRD periode 2009-2014.

Menanggapi temuan dua kasus besar tersebut, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, Irwan Sinuraya, mengungkapan bahwa data tersebut masih perlu ditelusuri lebih dalam.

"Kalau memang ini belum ditangani, bisa nanti kita kordinasikan dulu atau ditangani intel. Siapa tahu intel yang tangani baru diterusin ke Pidsus nanti kordinasikan dululah. Kan itu belum tahu kita pasti dataya, biasanya itu orang intel yang menghimpun lagi data dan keterangan intel juga bisa turun dia baru diserahkan ke kita," ujar Irwan Sinuraya.

Ditanya tentang pengusutan tanpa harus melalui intel, Irwan, mengungkapkan pihaknya harus menerima adanya laporan terlebih dahulu sebelum menindak lanjuti.

"Kalau kita kayaknya belum ada nanti kita tindaklanjuti kalau ada laporannya. Kalau ada laporan ya kita telusuri lah, selanjutnya kan kita selidiki dulukan ada namanya praduga," cetusnya.

Bahkan, ia meminta para awak media, untuk langsung memberikan laporan sekaligus informasi awal berupa hasil LHP BPK tersebut dan berita yang dimuat.

"Kalau gitu masukin laporannyalah biar kita tindak lanjuti nanti. Pokoknya masukkan aja besok dulu. Kalau ada sama anda bagus lagi, kalau engga nanti kliping nya yang kita tindak lanjuti, Senin bisa langsung datang ke kantor," ungkapnya.

Saat ditanyai, apakah Pidsus Kejati Sumut tak memiliki wewenang untuk langsung melakukan penyelusuran tanpa harus melalui Intelijen.

Pria berada Batak Karo ini menjelaskan hal tersebut bisa saja langsung dieksekusi

"Bisa juga langsung ke Pidsus, tergantung itu lah, tidak harus ke intel juga. Tapi karena anggota saya belum ada masuk laporan pengaduan ke kita, kalau memang ada tambahan begitu dimasukkin aja ke kejaksaan biar ditangani. Memang sebaiknya harus ada laporan dulu, walaupun dalam arti bisa juga temuan kita," tegasnya.

Irwan menegaskan bahwa pihaknya bukan enggan untuk mengendus kasus yang ada di DPRD Sumut, baginya semua pihak tidak ada yang kebal hukum di hadapan

"Karena saya kan belum lama di sini jadi belum tahu apakah sudah masuk atau gimana, nanti mudah-mudahan saya selama di sini bisa saya laksanakan. Bagi saya tidak ada kebal hukum nanti kita lihat lah. Tidak ada kebal kalau sudah salah," tegasnya.

Terkait kasus ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Fachruddin Siregar menyebutkan dirinya belum menahu soal kasus tersebut. "Saya belum tahu," katanya.

Apakah akan melakukan penyelidikan terhadap temuan BPK ini, Fachruddin cetus menjawab masih akan menunggu informasi resmi dari pihak BPK.

"Saya belum lihat temuannya, Belum ada yang resmi," ungkapnya.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan realisasi biaya penginapan yang tidak sesuai dengan senyatanya. Realisasi belanja tiket pesawat udara tidak sesuai kondisi juga menjadi temuan.

Hingga saat ini Setwan DPRD Sumut Erwin Lubis menyebutkan sudah ada 15 dewan memulangkan uang dari perjalanan dinas tersebut total senilai Rp 400 juta. (bbs/mk/fit)
Share:
Komentar


Berita Terkini