3 Terdakwa Kasus 15 Kg Sabu Dituntut Masing-masing 19 Tahun di PN Tanjungbalai, Tuntutan JPU Dinilai Terlalu Ringan

Editor: metrokampung.com
DITUNTUT : AY alias Agus (36), DP alias Diki dan  
R (23), tiga terdakwa kasus kepemilikan 15 Kg narkotika jenis sabu saat dibacakan tuntutannya oleh JPU Friska Afni SH pada persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8).

Tanjungbalai, metrokampung.com

AY alias AG alias Agus (36), DP alias Diki dan NF bin R (23), tiga terdakwa kasus kepemilikan 15 Kilogram narkotika jenis sabu dituntut penjara masing-masing selama 19 tahun denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Friska Afni SH pada persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Senin (5/8).

Dalam tuntutannya, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Setelah tuntutan JPU, Majelis Hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena SH,MH menjadwalkan sidang selanjutnya, Senin (12/8) depan dengan agenda pembelaan (Pledoi) dari masing-masing penasehat hukum para terdakwa.

Menanggapi tuntutan itu, beberapa elemen masyarakat yang mengikuti persidangan menilai bahwa tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa terlalu ringan. Pasalnya, perbuatan ketiga terdakwa merupakan sindikat peredaran narkotika internasional dan tergolong terorganisir.

Hal itu mengingat sesuai keterangan di persidangan bahwa sabu sebanyak 15 Kg itu berasal dari Malaysia dan diamankan setelah ketiga terdakwa lebih dulu diamankan. Satu orang terdakwa NF merupakan warga negara Malaysia yang bertugas untuk memastikan bahwa barang haram itu sampai tujuan. Dan terdakwa DP yang notabene merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir di Polres Tanjungbalai bertugas mengawal. Sementara terdakwa AY sebagai oknum perantara sabu tersebut.

"Tuntutan JPU itu sangat ringan, tidak sebanding dengan perbuatan para terdakwa yang dengan sengaja bertransaksi narkotika antar negara. Dan barang bukti nya saja sudah belasan kilo. Bagaimana bisa memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba lainnya. Sementara waktu di fakta persidangan, ketiga terdakwa berbelit-belit memberikan keterangan, dan salah seorang terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya," ucap Surya Adi Lubis alias Osama tokoh masyarakat setempat kepada metrokampung.com, usai mengikuti persidangan.

Senada juga dikatakan Yusman Ketua PWRI Tanjungbalai yang merasa kecewa terhadap tuntutan JPU kepada ketiga terdakwa tersebut. "Ketiga terdakwa dengan barang bukti 15 Kg merupakan sindikat pengedar narkotika internasional. Namun hanya dituntut 19 tahun. Jika dibandingkan dengan kasus sebelumnya, yaitu terdakwa kepemilikan 3 kg dituntut seumur hidup oleh JPU dan oleh Majelis Hakim memvonis hukuman mati. Hukuman itu harus setimpal dengan perbuatannya dan juga menjadikan efek jera kepada pelaku lainnya," pungkas Yusman.

Untuk diketahui, tiga terdakwa yakni DP seorang personel Polri berpangkat Brigadir bertugas di Polres Tanjungbalai, bersama AY alias AG (36) warga Jalan Mayor Umar Damanik Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan NF bin R (23) warga negara Malaysia asal Sungai Kajang Baru, Tanjung Karang, Selangor, ditangkap polisi Sat Res Narkoba Polres Asahan bersama Polres Tanjungbalai, Selasa (18/12/2018) lalu.

Ketiga terdakwa ditangkap saat melintas mengendarai Mobil Vitara di Kisaran Kabupaten Asahan. Setelah diamankan dan diinterogasi polisi, satu mobil lainnya merek Inova BK 1565 TW ditemukan di areal perkebunan PT. Padasa Enam Utama Air Batu Asahan dengan membawa 3 tas berisi masing masing 5 bungkus sabu dengan berat keseluruhan 15 Kg.

Sementara itu, rekan ketiga terdakwa bernama Rio (DPO) dan Al (DPO) warga Tanjungbalai yang mengendarai mobil inova berisi 15 Kg itu melarikan diri setelah meninggalkan mobil Inova di perkebunan PT. Padasa tersebut.(RS/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini