Apa Kerja Camat, Kades dan Lurah Belum Ada Satu Desa pun di Bahorok Yang Memiliki RAN

Editor: metrokampung.com
Camat Bahorok : Camat Bahorok, Nuryansyah Putra, S.STP,MSi dituding tidak bekerja dan tidak peduli dengan maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Kecamatan Bahorok. Buktinya, sampai saat ini, belum ada satu desa/ kelurahan pun yang ada di sana memiliki Relawan Anti Narkoba (RAN). Benar- benar mengherankan.

Langkat- MetroKampung.Com
Baru- baru ini kita kembali memperingati Hari Anti narkoba Internasional (HANI).  Masyarakat berharap, upaya- upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba bisa terus dilakukan dengan sungguh- sungguh. Yang jadi pertanyaan, mengapa itu menjadi harapan masyarakat ?

Ya, mudah saja, sebab masyarakat menilai kita belum sungguh- sungguh dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), terutama ‘kita’ sebagai aparat penegak hukum (Polisi dan BNN). Hal itu diungkapkan wartawan saat bincang- bincang dengan Kepala BNNK Langkat, AKBP DR. H. Ahmad Zaini, SH, MH, di kantornya, baru- baru ini.

Jadi, penegakan hukumnya belum seperti yang diharapkan. Sebagai contoh, seperti yang kerap ‘disuarakan masyarakat’ yang sering ditangkap bukan agen atau bandar besar narkoba, tapi hanya para  pemakai dan pengedar kelas teri.

Bahkan, masyarakat menuding para bandar besarnya justru dipelihara. Masyarakat pun menuding bahwa sudah bukan menjadi rahasia umum lagi, beberapa orang kepala desa dituding sebagai pecandu berat narkoba, tapi sampai sekarang masih bebas berkeliaran dan tetap menjalankan tugasnya sebagai kepala desa. .

Ya, masyarakat menuding, bukannya ditangkap, tapi mereka justru 'dipelihara’ Polisi. Bahkan, baru- baru ini, ada anak seorang ulama besar ditangkap Polisi.  Menurut masyarakat, dia bukan hanya pemakai dan pecandu berat narkoba, tapi dia juga pengedar barang haram itu.

Karena itu, tidak mengherankan jika masyarakat berharap agar dia dihukum berat.Namun, nyatanya, dia hanya direhab.

Kepala BNNK Langkat ketika ditanya tentang hal tersebut tidak membantahnya.  Yah, itulah ' kelemahan' kita.

Di saat yang menjadi tersangkanya orang miskin, maka hampir pasti dia akan langsung dijebloskan ke penjara. Namun, di saat tersangkanya orang terpandang, orang yang terhormat atau orang yang berduit, maka Pasal yang dikenakan pun diatur agar hukuman yang dijatuhkan bisa seringan mungkin.

“ Yah, itu memang dikeluhkan masyarakat,” ujar Zaini sambil tersenyum.

Parahnya lagi, tidak semua kades komit untuk mendukung program P4GN. Buktinya, sampai sekarang hanya kades Namo Sialang saja  yang 'digadang- gadang' serius dan komit memberantas narkoba. Selebihnya tidak.

Lalu, di Kecamatan Bahorok, belum ada satu desa/ Kelurahan di sana yang sudah memiliki RAN (Relawan Abti Narkoba). Yah, kok bisa begitu ?

Jadi, apa kerja Camat, Kades dan Lurah yang ada di sana, kok bisa tidak  peduli dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang terjadi di sana. Padahal, seperti yang sudah sering disuarakan bahwa tugas pencegahan dan pemberantasan narkoba itu bukan hanya tugas dan tanggung jawab Polisi dan BNN saja, tapi juga menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama. Karena itu, kita harus ikut berperan aktif.  Jangan diam saja.

Ironisnya, Camat Bahorok, Nuryansyah Putra, SSTP, MSi ketika dikonfirmasi tidak menjawab. Padahal, kita perlu tahu apa alasannya, sehingga sama sekali tidak mendukung program P4GN yang dijalankan BNNK Langkat.  (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini