Didor Saat Coba Kabur, Adi Tsk Pengedar Extacy Diringkus Polisi

Editor: metrokampung.com
  • Tersangka Suryadi Sihotang alias Adi menjalani perawatan di Puskesmas Lima Puluh. Inzet : Barbut pil extacy dan HP milik tersangka.

Batubara, Metrokampung. com
Tekad memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Batubara terus menbuahkan hasil. Kali ini Sat Res Narkoba Polres Batubara ringkus warga Kecamatan Bandar Kabupaten   Simalungun terduga pengedar narkotika jenis pil extacy di Dusun  II Desa Mangkai Baru Kec Lima Puluh Kab Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum, Jumat (30/08) menerangkan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi (44) warga Huta I Nagori Pematang Kerasaan Rejo Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus karena saat penggeledahan, Kamis (29/08) sekitar pukul 16.00 WIB ditemukan bungkusan berisi pil extacy.

Barang bukti yang diamankan  dari tersangka berupa 47  butir narkotika jenis pil Extasi warna Cokelat logo Love dengan berat brutto 9,45 Gram dan 1 Unit  HP Merk Nokia Warna Hitam.

Disebutkan Kapolres, penangkapan tersangka berawal dari personil Satres Narkoba Polres Batubara  mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang yang memiliki narkotika di Dusun II Desa Mangkai Baru Kec Lima Puluh Kab Batubara.

Selanjutnya tim Satres Narkoba melakukan penggrebekan di TKP dan berhasil mengamankan tersangka Suryadi Sihotang alias Adi.

Ketika dilakukan tindakan penggeledahan pada tersangka, petugas menemukan 1 bungkusan plastik transparan ditangan sebelah kiri tersangka dengan posisi digenggam.

Saat dicek ternyata berisi  47 butir narkotika jenis pil Extasi dan ketika di interogasi tersangka mengakui kepemilikan narkotika tersebut.

Guna pengembangan untuk menangkap pemasok pil extacy tersebut, tersangka didalam perjalanan mencoba kabur sehingga petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki sebelah kanan sehingga tersangka tersungkur jatuh.

Setelah dilakukan perawatan di Puskesmas Lima Puluh, tersangka berikut barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat  (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini