Diduga PLN Beli Listrik Ilegal Dari Investor Yang Tak Berizin

Editor: metrokampung.com
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu, Rudolf Manalu ketika dikofirmasi sejumlah awak media diruang kerjanya.

Humbahas,Metrokampung.com
Sungguh ironis jika Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sejatinya menjunjung tinggi azas professional dan taat aturan perundang-undangan terindikasi melakukan transaksi usaha secara illegal. Parahnya lagi, ketentuan dan standart operasional prosedur (SOP) yang dilahirkan oleh BUMN ini justru dikangkangi oleh BUMN itu sendiri, demi memperkaya sekelompok orang.

Berdasarkan investigasi dan konfirmasi awak media , diketahui pendirian atau pembangunan tiang listrik sebagai media penghantar jaringan listrik tegangan menengah 20 KV yang tersalur dari perusahaan pembangkit tenaga listrik milik swasta ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) disepanjang jalan kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tidak dilengkapi izin lingkungan dan standar pola ruang yang ditetapkan.  Hal ini diinformasikan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas penanaman modal dan perizinan terpadu Kabupaten Humbang Hasundutan.

Kepala Dinas Lingkungan hidup, Ir. Minrod Sigalingging yang awalnya ditemui sejumlah awak media diruang kerjanya, Senin(26/8/2019) menyebutkan bahwa pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas Lingkungan hidup sudah menyurati seluruh pengembang atau perusahaan PLTA milik swasta yang ada di daerah itu untuk segera melengkapi izin lingkungan pada pembangunan atau pendirian tiang penghantar jaringan listrik tegangan menengah 20 KV yang ada disejumlah titik, di wilayah Humbahas.

“Kita sudah menyurati semua pengembang yang bergerak dalam bidang PLTA untuk  mengurus document izin lingkungan. Selain belum memiliki izin lingkungan, perusahaan pengembang ini juga belum memiliki pola ruang pendirian tiang penghantar jaringan listrik. Perusahan tersebut, diantaranya PT. Energi Sakti Sentosa (ESS), PT. Mega Power Mandiri (MPM), PT. Humbang Bumi Energy (HBE), dan PT. Bakara Energi Lestari (BEL)” beber Minrod.

Saat ditanya ketegasan dari pemerintah setempat, tentang alasan mengapa hal tersebut terjadi sampai berlarut-larut, Minrod menjawab “ sekarang situasinya, pada saat itu (tiang penghantar jaringan-red) dibangun oleh investor, saya belum menjabat kepala dinas lingkungan hidup. Namun yang paling kita herankan disini adalah PT.PLN. Mengapa PLN membeli tenaga listrik dari perusahaan yang belum lengkap izin nya. Dan untuk diketahui lebih jelas, bila kita sampai menyurati ke kantor pusat soal ini, maka kedudukan PLN sebagai BUMN bisa blunder. Sebab, menerima tenaga listrik yang belum resmi, sementara PT.PLN sebagaimana yang diketahui telah memiliki ISO. Bahkan aneh nya PLN juga mengeluarkan sertifikat layak operasi tanpa berkordinasi dengan Pemda setempat”katanya.

Lanjut, Mantan Kepala Kantor Pertambangan  dan Energi ini menginformasikan bahwa berdasarkan hasil kordinasi yang dilakukan pemerintah melalui Dinas Perizinan kepada PLN wilayah sumatera utara, PLN berjanji akan mendesak para investor untuk segera menyusun  document izin lingkungan dan merehabilitasi jaringan distribusi sesuai dengan pola ruang yang dikeluarkan. Dan infonya, itu sedang disusun oleh perusahaan yang bersangkutan.

Untuk dapat diketahui lebih detail, Kadis Lingkungan Hidup ini menyarankan wartawan untuk konfirmasi kepada pihak Dinas Perizinan. “ untuk teknisnya, silahkan temui dinas perizinan. Karena mereka yang langsung berhubungan dengan PLN. Kebetulan saya mendesak ingin menghadiri rapat,”ujarnya mengakhiri.

Kepala dinas penanaman modal dan perizinan terpadu, Rudolf Manalu yang kemudian ditemui para pemburu berita di kantornya juga mengaku bahwa pihaknya atas nama pemerintah telah memanggil seluruh pengembang, sebagai tindak lanjut kordinasi dengan pihak PLN. Dan hasil pertemuan itu kata Rudolf, para pengembang atau dalam hal ini investor mengajukan permohonan untuk diberikan nya jangka waktu melengkapi document izin dan perbaikan serta penataan ulang pada titi-titik pendirian atau pembangunan tiang penghantar jaringan.

“Kita sudah panggil rapat, bersama Pak Bupati. Dalam hal ini Bupati selaku kepala daerah mempunyai tanggung jawab moral,social dan lain-lain. Makanya begitu usai dikomunikasikan Bupati kepada pihak-pihak yang bersangkutan, GM. PT. PLN bersama para pengembang turun meninjau lokasi. Dan selanjutnya didalam rapat disepakati dilakukannya perbaikan penataan. Dalam kesempatan itu, para pengembang juga memohon waktu kepada pemerintah. Namun yang nyata komit saat ini baru HBE”katanya.

Ditanya soal pola ruang, Rudolf menjelaskan bahwa lampiran utama dalam penerbitan izin lingkungan yang direkomendasi oleh Dinas Lingkungan hidup adalah persetujuan Tim Kordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), mereka lah yang bertugas melakukan verifikasi titik-titik lokasi pendirian atau pembangunan tiang penghantar jaringan tegangan menegah 20 KV yang akan dilaksanakan pengembang. TKPRD ini berkedudukan di Dinas Teknis, yaitu Dinas PUPR . “ ketika hendak menerbitkan izin lingkungan , tentu kita akan periksa berkas pengajuan nya. Jika tidak ada persetujuan TKPRD sebagai lampiran, maka akan kita pulangkan berkasnya,” terangnya.

“Jadi kita hanya memeriksa administrasi nya saja, ketika sudah lengkap kita terbitkan izin. Kalau untuk teknis, itu gawenya pihak terkait. Kalau menurut mereka sudah beres, ya kita terbitkan izin nya. Ini masalahnya, persetujuan TKPRD sebagai pelengkap berkas permohonan penerbitan izin lingkungan belum pernah ada sama sekali hingga sekarang. Seperti apa prinsip kerja TKPRD mereka yang tahu secara teknis ," ungkapnya. (Tim/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini