Kasus Monopoli Proyek di PLN, KPPU Tunggu Salinan MA Pasca Tolak Kasasi 4 Terlapor

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Kantor Wilayah I Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hingga kini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) pasca keluarnya putusan yang menolak kasasi 4 terlapor dalam kasus monopoli proyek di PT PLN (Persero) Area Rantauptapat (sekarang UP3 Rantauprapat).

Keempat terlapor tersebut diantaranya
Terlapor I : PT Sumber Energi Sumatera (Sentra), beralamat di Jl. Mustafa, No. 44, Glugur Darat, Medan

Terlapor II : PT Mustika Asahan Jaya beralamat di Jl. Karya Tani Nomor 100, Kelurahan Pangkalan Masyhur, Kecamatan Medan Johor, Medan.

Terlapor III : Rizky Mochamad, ST, selaku Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Rantauprapat beralamat di Jl. Listrik, No. 8, Medan

Terlapor IV : Pelaksana Pengadaaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Rantauprapat beralamat di Jl. Listrik, No. 1, Rantauprapat, Sumatera Utara.

Kepala Kanwil I KPPU Ramli Simanjuntak mengungkapkan, untuk Perkara 05/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait 4 Paket Pemborongan Pekerjaan Pelayanan Teknik pada PT PLN (Persero) Area Rantau Prapat Tahun 2015-2020, sudah ditetapkan MA.

"Memang sudah ada putusan Kasasi Nomor 4K/Pdt.Sus-KPPU/2019 tanggal 22 Januari 2019 lalu dan putusannya baru diterima KPPU pada 7 agustus 2019 di Jakarta," ungkap Ramli Simanjuntak saat dikonfirmasi, Senin (12/8/2019).

Namun untuk menindaklanjuti penolakan kasasi itu, kata Ramli, pihaknya masih menunggu keluarnya salinan putusan MA, termasuk terkait pembayaran denda sebesar Rp2,4 miliar lebih.

"Kita masih menunggu salinan itu. Kita kan juga belum tau seperti putusan yang menguatkan dari MA itu. Kita tunggulah. Tapi kita akan cek terus kapan mereka (MA) akan memberikan salinan itu," tandasnya.

Terkait denda itu, Ramli juga mengatakan pihaknya juga akan memantau hal tersebut. "Jika mereka sudah terima (terlapor), kita akan minta putusan KPPU dilaksanakan," tegasnya.

Disinggung soal jika terjadi pembangkangan atau terlapor enggan membayar denda tersebut, Ramli memastikan hal itu bisa diekskusi oleh pihak Pengadilan Negeri.

Seperti diketahui sebelumnya, dalam perkara Nomor 05/KPPU-L/2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia selanjutnya disebut Komisi yang memeriksa Perkara Nomor 05/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait 4 Paket Pemborongan Pekerjaan Pelayanan Teknik pada PLN (Persero) Area Rantau Prapat Tahun 2015-2020, yang dilakukan oleh 4 terlapor, pada 27 Februari 2017 telah mengeluarkan putusan.

Isi dari putusan tersebut menyatakan bahwa PT Sumber Energi Sumatera (Sentra) selaku Terlapor I, PT Mustika Asahan Jaya selaku Terlapor II, Sdr. Rizky Mochamad, S.T. sebagai Manager PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Rantau Prapat selaku Terlapor III, dan Pelaksana Pengadaan Barang/Jasa PT PLN (Persero) Wilayah Sumatera Utara Area Rantau Prapat selaku Terlapor IV terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

 Karenanya MA menghukum PT Sumber Energi Sumatera (Sentra) selaku Terlapor I, membayar denda sebesar Rp. 1.239.204.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

 Selanjutnya menghukum PT Mustika Asahan Jaya selaku Terlapor II, membayar denda sebesar Rp. 1.239.204.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Empat Ribu Rupiah) yang harus disetor ke Kas Negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satuan Kerja Komisi Pengawas Persaingan Usaha melalui Bank Pemerintah dengan kode penerimaan 423755 (Pendapatan Denda Pelanggaran di Bidang Persaingan Usaha).

 Terakhir memerintahkan PT Sumber Energi Sumatera selaku Terlapor I dan PT Mustika Asahan Jaya selaku Terlapor II untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda tersebut ke KPPU.

Demikian putusan ini ditetapkan melalui musyawarah dalam Sidang Majelis Komisi pada hari Senin tanggal 27 Februari 2017 oleh Majelis Komisi yang terdiri dari Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph. D. sebagai Ketua Majelis Komisi; Kamser Lumbanradja, M.B.A. dan Dr. Sukarmi, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisi, dan dibacakan di muka persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 6 Maret 2017 oleh Dr. Drs. Chandra Setiawan, M.M., Ph. D. sebagai Ketua Majelis Komisi; Dr. Sukarmi, S.H., M.H., sebagai Anggota Majelis Komisi; dan Prof. Dr. Tresna P. Soemardi sebagai Anggota Majelis Komisi Pengganti, dengan masing-masing sebagai panitera dibantu oleh Febby Kristantri, S. Sos., M.E., dan Rosanna Sarita, S.H.(rel/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini