KPUD Samosir Gelar Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu Serentak 2019

Editor: metrokampung.com

Samosir, metrokampung.com
Sesuai dengan undang-undang tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Samosir menggelar evaluasi fasilitasi kampanye pemilu serentak tahun 2019 di hotel Saulina, Kecamatan Pangururan, Jumat (9/8).

Turut dihadiri Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir, Kbo Intel Polres Samosir, J. Sianipar, Komisioner KPUD Samosir bidang Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Robinsar Barus, Barita Malau bidang Divisi Hukum, Gonggom Situmorang Divisi Data, Komisioner Bawaslu Samosir Robintang Naibaho, perwakilan partai politik peserta pemilu, pemantau pemilu, LBH dan Pers.

Dalam acara evaluasi fasilitas kampanye pemilu serentak 2019, KPUD Samosir mendapatkan banyak masukan terhadap evaluasi kampanye pemilu serentak diantaranya pemasangan dan pencabutan APK.

Ketua KPUD Samosir, Ika Rolina Samosir menyampaikan, adapun tujuan evaluasi fasilitasi kampanye untuk memperoleh masukan dan saran terhadap penyelenggaraan pemilu pada beberapa bulan yang lalu. Sekaligus sebagai salah satu bentuk persiapan untuk menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Samosir tahun 2020 mendatang.

 "Segala masukan dan saran yang akan disampaikan nantinya, pihaknya akan mencatat masukan tersebut sebagai bahan evaluasi. Serta mengharapkan dukungan dari seluruh elemen masyarakat agar di setiap tahapan pelaksanaan pemilu dan pilkada dapat berjalan dengan lancar dan kondusif,"harap Ketua KPUD Samosir, Ika Rolina Samosir.


Komisioner KPUD Samosir bidang Divisi Parmas Monang Sinaga menjelaskan, para peserta pemilu dapat membuat penambahan APK selain yang difasilitasi oleh KPUD Samosir. Selain itu untuk penambahan APK untuk pasangan calon presiden, calon wakil presiden, partai politik peserta pemilu dan perseorangan anggota DPD terdiri dari, baliho paling banyak lima buah di desa, kelurahan. Dan spanduk paling banyak sepuluh buah di desa atau kelurahan.

Ditempat yang sama, Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho menambahkan, selama pelaksanaan pemilu Bawaslu Samosir menemukan beberapa pelanggaran diantaranya peserta pemilu tidak melaporkan jumlah APK yang dicetak oleh peserta pemilu itu sendiri dan pemasangan APK tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Adapun jumlah APK yang melanggar sejak tanggal 11 Januari lalu terdiri dari baliho sebanyak 42 buah, spanduk 18 buah dan banner 13 buah.

Sementara itu, mewakil Kantor Kesbangpol Samosir, Tunggul Sinaga menegaskan, bahwa Pemkab Samosir siap berkordinasi, membantu dan bahkan mensukseskan kinerja KPUD Samosir khususnya menjelang pelaksanaan pilkada Samosir.

Selanjutnya, Komisioner KPUD Samosir bersama para peserta rapat melaksanakan tanya-jawab tentang pengawasan fasilitasi kampanye pemilu, penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilu dan tata cara penetapan perolehan kursi dan calon terpilih dalam pemilihan umum.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini