Lina Polisikan Pencemar Nama Baiknya di Medsos

Editor: metrokampung.com

Batubara-Metrokampung.com
Mengunggah status di medsos tanpa berpikir panjang agaknya dapat menimbulkan resiko bagi orang-orang bertangan 'gatal'. Tanpa pemikiran mendalam perihal penulisan status di media sosial (fb) bisa jadi  berujung ke jalur hukum.

Seperti ulah oknum tenaga paramedis di RSUD Batubara berinisial DS berujung ke ranah hukum. Dia dilaporkan Roslina ke Polres Batubara atas dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial.

Berdasarkan informasi dihimpun menyebutkan, DS dilaporkan Roslina (24) warga Dusun I, Desa Simpang Dolok, Kec Datuk Lima Puluh, Kab Batubara karena merasa nama baiknya telah dicemarkan.

"Dugaan pencemaran nama baik dilakukan DS melalui akun FB-nya (L** Sim*******). Pada akunnya tersebut menurut Roslina, DS telah menuduh dirinya sebagai pelakor.

" Banyak postingan dia selama 8 hari di FB yang telah mencemarkan nama saya", aku Roslina (foto) ketika dikonfirmasi wartawan di Simpang Dolok, Selasa (20/08).

Pada akun L** Sim*******, Roslina mengatakan telah dituduh oleh DS mengganggu suaminya. Itu terjadi saat Roslina menggunggah sebuah foto di akun FB-nya.

Kontan DS yang merasa laki-laki dalam foto bersama Roslina adalah suaminya langsung menggunggah status yang menuding Roslina sebagai pelakor.

"Dia mengatakan aku pelakor yang mengganggu suaminya. Memang aku pernah mengunggah fotoku bersama teman pria  yang ditutup stiker. Eh dia nganggap laki-laki dalam foto tersebut suaminya", terang Roslina.

Roslina (24) warga Dusun I, Desa Simpang Dolok, Kec Datuk Lima Puluh  bahkan mengaku direndahkan martabatnya oleh DS. Rangkaian kasus tersebut dikatakan Roslina, kakeknya Mesran pernah mengabarkan kepadanya telah dihubungi suami DS berinisial R salah seorang ASN jajaran Pemkab Batubara.

Disebutkan Mesran dirinya dikhabari R kalau mau Rp. 5 juta (sebagai mahar perdamaian) agar Roslina mengambil uang tersebut ke rumahnya.

Tidak terima atas tuduhan dan pencemaran nama baiknya oleh DS melalui medsos, akhirnya pada 23 Juli dirinya membuat laporan tertulis ke Polres Batubara.

Inti laporan tertulis Roslina ke Polres Batubara terkait   dugaan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik.

"Sedih pak dicemooh gitu makanya Lina ingin kasus ini diselesaikan secara hukum", pungkas Roslina. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini