LSM Sanpan RI Pertanyakan UJL, Manager Rayon Pakam Gagap

Editor: metrokampung.com
Manager PLN Rayon Lubukpakam, Octavo Naibaho.

Lb Pakam - metrokampung.com
Uang Jaminan Langganan (UJL) adalah uang jaminan atas pemakaian daya dan tenaga listrik selama menjadi pelanggan PLN. UJL dikenakan kepada pelanggan pengguna listrik pascabayar, yakni pelanggan yang memakai tenaga listrik dari PLN dengan pembayaran setelah listrik digunakan.

Biaya ini semacam simpanan karena pelanggan menggunakan daya terlebih dulu baru membayarnya.

Besarnya biaya jaminan ini berbeda-beda berdasarkan daya. UJL disetorkan sebagai jaminan saat pertama kali menjadi pelanggan. Uang jaminan langganan akan dikembalikan jika pengguna memutuskan untuk tidak menjadi pelanggan lagi. Semakin besar daya yang digunakan maka semakin besar pula UJL nya.

Demikian dikatakan Ketua Umum LSM Solidaritas Anak Negeri Pemantau Asset Negara Republik Indonesia (Sanpan RI), Aspin Sitorus ST kepada metrokampung.com.

 "Saat pelanggan beralih dari pasca bayar menjadi prabayar, sejatinya UJL dikembalikan kepada si pelanggan. Namun, sudah ribuan pelanggan pasca bayar beralih ke prabayar di PLN Rayon Lubukpakam, UJL yang seharusnya milik pelanggan itu tak juga dikembalikan. Begitu juga dengan pelanggan yang telah dihapus data pelanggannya oleh PLN. Dikemanakan semua UJL tersebut. Apa dibagi-bagikan untuk oknum. Bayangkan berapa banyak penghasilan dari UJL ini, jika pelanggan ribuan jumlahnya,"jelas Aspin.

 Karenanya, sambung Aspin, pihaknya mempertanyakan masalah UJL ini kepada Manager PLN Rayon Lubukpakam, Octavo Naibaho.

 Sayangnya, yang menjelaskan pengembalian UJL ini bukan Manager Octavo Naibaho melainkan staf perempuannya yang hadir bersamanya di ruang kerja manager saat dikonfirmasi LSM Sanpan RI bersama jurnalis metrokampung.com, Senin (29/7/2019).
 Pantauan wartawan, manager terkesan gagap dengan pertanyaan ini. Dia sepenuhnya menyerahkan penjelasan UJL kepada staf perempuannya.

 "UJL itu memang kita kembalikan setelah dihitung.Tapi kita menunggu petunjuk pusat untuk pengembaliannya. Karena UJL itu adalah uang jaminan,"jawab staf Manager PLN Rayon Lubukpakam tersebut.

 "Pasca bayar ada uang jaminan langganan masuk PLN, itu semacam deposit karena dibayar belakangan. Istilahnya saja UJL aslinya PLN ngutang sama pelanggannya. PLN sebagai BUMN harusnya melayani rakyat, ini kok malah ngutang ke rakyat ?"tanya Aspin.

 Sekaitan itu, Aspin berharap agar pihak Kejari dan Polres Deliserdang mengusut UJL yang tidak dikembalikan ke pelanggan tersebut.

 "Pihak berwajib sudah bisa bergerak menyikapi dugaan penyelewengan UJL di PLN Rayon Lubukpakam,"pinta Ketum LSM Sanpan tersebut. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini