Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Air Bersih Desa Sukaramai Diduga Syarat Hukum, Masyarakat Minta penegak Hukum Agar Tegas

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat, metrokampung.com
Pembangunan dan pengelolaan sarana air bersih TA 2018  dengan biaya Rp. 59.853.500,00 di Desa Sukaramai Kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat diduga dibangun secara asal asalan dan  tidak sesuai dengan RAB. Pasalnya, bangunan yang seharusnya menjadi tempat penampung  dan pengelolaan air bersih tersebut tidak dapat dimanfaatkan masyarakat hingga saai ini sebagaimana mestinya.

Pantauan media metrokampung.com dilokasi, Senin (26/08/2019) bak penampung tersebut dibangun dilokasi yang sangat tidak strategis dan tidak memungkinkan sebagai central untuk membagi air ke rumah rumah masyarakat dan hingga dapat disinyalir bahwa bangunan tersebut dibangun hanya untuk menyianyiakan anggaran Dana Desa, atau bisa diduga sebagai modus praktek korupsi oknum Kepala Desa Sukaramai Inisial (KM) serta Antek anteknya.


Menurut keterangan warga setempat yang tidak ingin disebut namanya, mulai selesai dikerjakan dengan Anggaran Dana Desa pada akhir Desember 2018 lalu hingga saat ini belum dapat dinikmati oleh masyarakat setempat dan ada dugaan bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan secara siluman tanpa ada ketransparanan bagi masyarakat.

" Mulai selesai dikerjakan belum pernah ada air disitu, sedangkan pipa nya aja baru bulan juli 2019 ini di pasang , itu pun kayaknya numpang sama pipa Pamsimas," ujarnya.

Hingga saat ini, masyarakat Desa Sukaramai masih menunggu dan berharap adanya kepastian penegak hukum, baik dari  pihak kepolisian Resort Pakpak Bharat maupun dari Kejaksaan Negeri untuk segera memeriksa dan mengaudit hasil kinerja kepala Desa Sukaramai inisial KM dari Tahun 2016 hingga Tahun 2018.

Sebab masyarakat Desa Sukaramai menduga banyak penyelewengan penyelewengan anggaran yang telah dilakukan oleh oknum kepala desa KM dari tahun ke tahun semenjak menjabat.

Serta masyarakat meminta penegak hukum untuk memeriksa seluruh SPJ penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang dipihak ketigakan oleh Kepala Desa karena diduga didalamnya terdapat praktek monopoli struktur perangkat desa.(BRT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini