Pengunduran Diri Ketua TPKD JUT 2018 Dusun Pettal Menuai Tanggapan Negatif Dari Masyarakat, Penegak Hukum Diminta Tegas Memeriksa Anggaran Desa Sukaramai

Editor: metrokampung.com


Pakpak Bharat, metrokampung.com
TPK menjadi bagian penting dalam pembangunan sarana prasarana Desa. Pembentukan TPK harus dari unsur masyarakat setempat,Beberapa kewajiban dan tugas pokok yang harus diketahui oleh TPK; Ketua, Bendahara, Sekretaris dan para anggota
Secara umum tugas dan tanggung jawab TPK, Mengelola dan melaksanakan kegiatan yang didanai oleh Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya, pembuatan rencana kerja detail dan Rencana Penggunaan Dana (RPD) untuk memanfaatkan biaya pelaksanaan kegiatan, penyiapan dokumen administrasi sesuai ketentuan Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana Desa Dengan Mekanisme Swakelola Dan Padat Karya Pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan desain gambar sertapelaksanaan proses pengadaan bahan dan alat, mengkoordinasikan tenaga kerja, pembayaran insentif dan bahan sesuai ketentuan memastikan bahwa tenaga kerja diutamakan berasal dari masyarakat setempat Pemeriksaan hasil kerja dan penerimaan bahan kemudian mengajukan sertifikasi untuk mendapat persetujuan dari pendamping desa, pengawasan dan pengendalian kualitas pekerjaan serta pembuatan laporan.

Namun, semua itu seakan akan diabaikan kepala Desa sukaramai kecamatan Kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat Kaminter Manik dan dipandang hanya sebelah mata dan batas peraturan saja.

Buktinya salah satu TPKD kegiatan Peningkatan Jalan Usaha Tani di Dusun Pettal  Tahun 2018 Rp 86.891.000 dengan volume 3 x 200 meter,  inisial  DCH mengundurkan diri september 2018 lalu.

Informasi yang dihimpun,metrokampung.com dari masyarakat setempat bahwa ketua TPKD 2018 peningkatan Jalan Usaha Tani Dusun Pettal tersebut sudah mengundurkan diri secara tertulis dan kabarnya diduga karena takut ada masalah dikemudian hari.

"Setau kami ketua TPKD JUT itu sudah ganti,kalau gak salah sekarang marga saragih," ujar warga yang tidak ingin dituliskan namanya, Selasa (06/08/2019).

Atas pengunduran diri ketua TPKD  tersebut memang sempat menimbulkan persepsi negatif masyarakat bagi kepala Desa sukaramai serta menduga adanya  praktek Monopoli distruktur perangkat Desa Sukaramai yang saat ini dipimpin oleh Kaminter Manik.

Masyarakat juga berharap dan meminta ketegasan penegak Hukum Selaku control Penggunaan Anggaran Dana Desa ,agar segera memeriksa dan mengaudit  Desa sukaramai Pakpak bharat, dimulai dari  T.A 2016 hingga  T.A 2019, Baik anggaran Fisik maupun Anggaran Untuk pemberdayaan masyarakat melalui kelompok Tani, serta jika Kades diduga terbukti menyalahgunakan anggaran agar ditindak secara Hukum sesuai dengan UU yang berlaku dinegara Indonesia. (BRT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini