Pemuda Pengangguran Bongkar Rumah Pendeta Dipolisikan

Editor: metrokampung.com
Tersangka Muhammad Nizar berikut barbut hasil curiannya.

Batubara-Metrokampung.com
Saat rumahnya ditinggal pergi karena bertugas sebagai pendeta di gereja, Minggu (08/09) sekira pukul 10.30 Wib,  Sultahir Sianturi (73) pekerjaan  Pendeta, warga Dusun l Kejora  Desa Bulan Bulan Kec.Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara menjadi korban pencurian dengan pemberatan (Curat), 

Pembongkaran terhadap rumahnya pertama sekali diketahui Juen Sianturi (31)  warga Dusun I Desa Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara dan  Rutmaida br Sirait (26)  seorang  Ibu rumah tangga warga  Dusun l Bulan Bulan Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada wartawan, Senin (09/09) membenarkan pencurian tersebut dan telah mengamankan seorang tersangka yang tertangkap tangan warga sedang membawa barang hasil curiannya.

Tersangka Muhammad Nizar  (20) seorang laki-laki pengangguran alias tidak bekerja warga Dusun l  Desa Bulan Bulan Kec. Lima  Puluh Pesisir Kab. Batu Bara masuk kedalam rumah korban yang ditinggal pergi dengan cara mencongkel jendela rumah korban.

Dari rumah korban, tersangka berhasil menggondol 1  buah mesin genset, 1  buah stabilizer dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengaku mengalami kerugian materil  senilai  Rp 4.500.000.

Kapolsek Lima Puluh  AKP Jhony Andries Siregar, SH kepada wartawan, Senin (09/09) menerangkan terungkapnya pencurian di rumah korban Sultahir Sianturi berawal dari informasi yang diterima saksi Juen Sianturi dari seseorang yang melihat rumah Sultahir Sianturi dimasuki pencuri, Minggu (08/09).

Mendapat informasi tersebut saksi Juen Sianturi segera menuju rumah korban. Karena pencurinya sudah pergi membawa hasil curiannya, Juen mencari ke kebun sawit di belakang rumah korban.

Setelah mencari  saksi Juen Sianturi  melihat salah satu tersangka  yang diketahui bernama Muhammad Nizar. Bersamanya terlihat bungkusan goni  yang setelah dibuka berisi barang bukti berupa 2 buah tabung gas dan stabiliser.

Saksi kemudian menanyai tersangka dan karena telah terpojok diakuinya dicuri dari rumah korban Sultahir Sianturi.

Saksi selanjutnya  mengamankan tersangka yang dipersangkakan melakukan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 2 KUHP  ke Polsek Lima Puluh berikut barang bukti 1  buah mesin genset, 1  buah stabilizer dan 2 buah tabung gas elpiji 3 kg.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini