UPPKB Dolok Estate Uji Petik Tonase & Volume

Editor: metrokampung.com
Naibaho Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kemenhub Wil II Sumut (kiri), Kadishub Batu Bara Sahala Nainggolan (tengah) dan Korsatpel UPPKB Dolok Estate  Bakhtaruddin (kanan).

Batu Bara-Metrokampung.com
Uji petik kendaraan truk dan sejenisnya  yang melebihi tonase dilaksanakan Unit Pelaksana Penimbangan Kenderaan Bermotor (UPPKB) Dolok Estate  Lima Puluh Kab. Batu Bara bersama Seksi Lalu Lintas BPTD Kemenhub Wil II Sumut, Rabu (18/09).

Pelaksanaan uji petik yang direncanakan selama 2 hari melibatkan Sat Lantas Polres Batu Bara, TNI dan Dishub Kab. Batu Bara menurut Bakhtaruddin selaku Kordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) UPPKB Dolok Estate untuk menertibkan kendaraan dengan memberikan tilang kepada pengemudi yang kendaraannya melanggar ketentuan.

Dikatakan Bakhtaruddin selama ini diberikan toleransi kelebihan muatan hingga 40% untuk angkutan non pangan dan 50% untuk angkutan pangan.

"Bila melebihi batas toleransi maka akan kita kenakan tilang", terang Bakhtaruddin.

Pantauan wartawan selain menindak kelebihan tonase juga dilakukan pengukuran terhadap ukuran volume kendaraan serta mencocokkan jumlah sumbu roda sesuai surat speksi kendaraan yang bersangkutan.

Senada, H Naibaho Kepala Seksi Lalu Lintas BPTD Kemenhub Wil II Sumut  mengatakan  terhitung 1 September 2019 Kendaraan yang melebihi 50 % dari tonase untuk Sembako dan 40 % untuk non sembako dilakukan penindakan berupa tilang.

Penindakan yang dilakukan menurut Naibaho berdasarkan  surat dari Dirjen Perhubungan Darat  Kemenhub  No. AJ.007/1/1/DJPD/2019 tertanggal 14 Februari 2019.

Selanjutnya berdasarkan pasal 70 PP No 74 tahun 2014 tentang angkutan  jalan diatur bahwa terhadap pelanggaran kelebihan muatan kendaraan angkutan barang diberikan sanksi dilarang meneruskan perjalanan apabila pelanggaran berat muatan melebihi 5%, dari daya angkutan kendaraan yang telah ditetapkan dalam buku uji.

Kemudian  berdasarkan peraturan Menteri Perhubungan No 134 tahun 2015 tentang pelaksanaan  penimbangan kendaraan bermotor disebutkan bahwa muatan melebihi dari daya angkutan kendaraan sebesar 5%-20% ditilang dan lebih dari 20% ditilang serta dilarang meneruskan perjalanan.


Dikatakan Naibaho penerapan saksi kelebihan muatan telah dilakukan secara bertahap sejak Februari 2019.

Menurutnya ini dilakukan menyikapi tingkat pelanggaran kelebihan muatan yang cukup tinggi. Dikatakan Naibaho apabila langsung diterapkan sanksi sesuai ketentuan dikhawatirkan  akan berdampak pada kondisi perekonomian dan timbulnya gejolak sosial.

 Terkait banyaknya truk yang diduga kelebihan tonase diparkir dibahu jalan sehingga mengganggu arus lalu lintas dengan gamblang disebutkan Bakhtaruddin pihaknya tidak memiliki wewenang menindaknya.

"Karena itu kita telah bekerjasama dengan Polisi Lalu Lintas untuk memaksa supir langsung masuk jembatan timbang", terangnya.

Sedangkan mengenai dugaan adanya kongkalikong antara supir dengan pihaknya dengan tegas dibantah Bakhtaruddin.

" Tidak benar itu. Tidak ada kompromi kita terhadap mereka. Kalau ada yang mengatakan kita ada main dengan supir silahkan laporkan ke Polisi", pungkas Bakhtaruddin.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini