Berkas Alih Fungsi Hutan Adik Wagubsu 5 Kali Dipulangkan Jaksa

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Meski telah berulang kali dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih tetap berusaha untuk melengkapi berkas kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Langkat yang menjerat Direktur PT Anugerah Langkat Makmur (Alam) Musa Idihshah alias Dody.

Direktur Reskrimsus Poldasu Kombes Ronny Samtana ketika dikonfirmasi mengakui kalau berkas yang menjerat adik Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah itu belum rampung. Ia mengatakan pihaknya masih bekerja keras melengkapi berkas yang dikembalikan (P-19) oleh Kejaksaan. "Sudah 5 kali BAP dikembalikan jaksa," kata Rony, Kamis (3/10/2019).

Ia mengaku bingung berkas tersebut telah lima kali dikembalikan. "Kita tetap berupaya untuk melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa," tegasnya.

Ketika disinggung apabila kasus itu SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), mengingat sudah lima kali dikembalikan Jaksa, mantan penyidik KPK itu menegaskan tidak akan mau terjadi.
"Kita akan terus berupaya melengkapi,"  katanya.

Ketika ditanya apa saja kekurangan berkas tersebut menurut pihak Kejaksaan Tinggi Sumut hingga terus dikembalikan, Rony mengatakan kita sebagai penyidik akan berusaha semaksimal mungkin.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga telah memeriksa Musa RajeckShah alias Ijek selaku mantan direktur PT Alam namun statusnya sebagai saksi. Selain Wakil Gubsu itu, penyidik Subdit IV/Tipidter juga telah memeriksa belasan saksi termasuk saksi ahli dari Dinas Perkebunan dan kehutanan. Dan sampai saat ini, hanya  Musa Idishah als Dody sebagai tersangka.

Kasus ini berawal dari dugaan pengalih fungsian hutan lindung seluas 500 hektar menjadi perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Langkat milik PT Alam.

Polisi telah menggeledah kantor PT Alam di Jalan Sei Deli Medan dan rumah Musa Idishah alias Dody di Komplek Cemara Medan, dengan menyita dokumen dan berkas terkait PT Alam. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini