Bupati Lantik 76 Kades Terpilih Dalam Pilkades Gelombang III Tahun 2019

Editor: metrokampung.com
Pelantikan :  Bupati Langkat Terbit Rencana, PA saat menandatngani Berita Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah para Kades terpilih.

Langkat, MetroKampung.Com
Bupati Langkat Terbit Rencana PA melantik dan mengambil sumpah janji 76 Kades terpilih dari 23 Kecamatan se Kabupaten Langkat yang telah ditetapkan sebagai pemenang pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)  serentak gelombang III  tahun 2019 yang lalu.  Didampingi Sekdakab. Langkat dr H Indra Salahudin,M.Kes, MM, Ketua DPRD Langkat Surialam, Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan, Dandim 0203/Langkat Letkol Inf Bachtiar Susanto, para ketua komisi dan anggota DPRD Langkat, unsur Forkopimda Langkat, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala OPD di jajaran Pemkab. Langkat, Ketua dan Wakil Ketua TP. PKK Langkat, Ketua DWP Langkat, Ketua DPD KNPI Langkat  beserta unsur Ketua dan pengurus Ormas, OKP serta organisasi wanita, para Camat, Ketua dan pengurus Apdesi Langkat, para pejabat Kades dan Ketua BPD, serta para tamu dan undangan lainnya.

Pelantikan tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara Pelantikan serta pemasangan Pin serta tanda pangkat jabatan oleh Bupati Langkat kepada Kades terpilih, di Jentera Malay Rumah Dinas Bupati Langkat, Stabat, Senin (7/10). Bupati pada bimbingan dan arahannya, mengucapkan selamat kepada para Kades yang dilantik dan berharap agar mereka langsung siap untuk melaksanakan tugas, termasuk kepada isteri masing - masing sebagai Ketua TP. PKK Desa.

“ Ingat bahwa jabatan yang diemban merupakan kepercayaan dan amanah yang harus ditunaikan dengan selurus-  lurusnya dan sadarilah bahwa amanah ini tidak semata- mata dipertanggung jawabkan secara administrasi saja kepada pimpinan, namun juga akan dipertanggung jawabankan kepada Allah SWT,” tegasnya menasehati.

Selanjutnya, Bupati  meminta perhatian seluruh Kades terpilih, untuk beberapa hal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugas yang akan diemban, yakni : Pertama, sesuai peraturan paling lambat 3 bulan ke depan, masing  masing Kades harus sudah menyusun dan menetapkan RPJM Desa, dan tetap menyelaraskannya dengan arah kebijakan pembangunan daerah sebagaimana yang telah tertuang dalam RPJMD tahun 2019 - 2024.

Kedua, bekerja dan laksanakan tugas dengan sebaik  baiknya serta kuasai peraturan yang berlaku agar terhindar dari permasalahan hukum,  karena laporan keuangan Desa menjadi bagian dari laporan keuangan daerah.

“ Untuk itu, saya minta agar Desa dapat meningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangannya, sehingga penilaian WTP dapat kita peroleh tahun ini,”imbuhnya.

Ketiga, bangun komunikasi yang harmonis dengan BPD, agar dicapai sinergi sebagai unsur pemerintahan desa, dengan mengedepankan semangat kemitraan dan bekerja sama dalam penyelanggaraan pemerintahanan, pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta pembinaan kemasyarakatan.

Terakhir, hapus dan rekatkan kembali sekat- sekat atau gesekan akibat Pilkades yang lalu serta rangkul kembali semua pihak sebab dalam membangun  membutuhkan dukungan kebersamaan dari seluruh komponen masyarakat.

Lebih lanjut Bupati pun tak lupa untuk mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh Kades  yang telah berakhir masa baktinya, atas pengabdian yang telah diberikan serta kepada seluruh penjabat Kades, BPD, panitia Pilkades, dan Kecamatan serta seluruh pihak yang telah memberikan fasilitasi dan dukungan, sehingga gelaran Pilkades sampai pelantikan dapat terlaksana dengan sukses.

Sementara itu, Plt Kadis PMD Musti, menjelaskan, kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU No 6 tahun 2014, tentang Desa pasal 38 ayat (1),(2) dan (3). Adapun rincian dari 76 Kades yang dilantik adalah 72 orang pria dan 4 orang wanita.

Hal itu sesuai dengan yang tertuang  dalam keputusan Bupati Langkat No:140-41/K/2019 tanggal 16 September 2019, tetang Pengesahan Kades terpilih pada Pilkades Serentak Gelombang III Tahun 2019.  (BD/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini