Gubsu Edy: Soal Uang Rp1,6 Miliar, Kalau Salah Dihukum

Editor: metrokampung.com
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Medan, metrokampung.com
Nasib Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut yang dinonaktifkan gara-gara uang sebesar Rp1,6 miliar yang hilang dari halaman kantor gubernur hingga kini belum jelas. Padahal, pihak kepolisian telah menangkap komplotan pencuri uang yang hilang itu.

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mencopot 3 ASN pejabat BPKAD dengan alasan agar mereka fokus menghadapi pemeriksaan, baik oleh Kepolisian maupun Inspektorat.

Ketiga pejabat itu,  Sekretaris yang juga Plt Kepala BPKAD Raja Indra Saleh, Kabid Pengelolaan Anggaran BPKAD Fuad Perkasa dan Kasubbid Pengelolaan Anggaran I BKPAD Henri Pohan.

Ketika ditanya mengenai status ketiga pejabat itu, Edy menjawab singkat.

“Nanti selesai pemeriksaan baru dikembalikan. Kalau salah dihukum,” jawabnya, Jumat (4/10/2019).

Namun Edy tak merinci pemeriksaan apa yang dimaksudkannya. Sebab, sejauh ini polisi masih memburu 2 dari 6 anggota komplotan pencuri yang telah ditangkap. Sementara, Inspekstorat Sumut sendiri sejak kemarin sudah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan intrernal atas hilangnya uang Rp1,6 miliar itu.

Begitu juga saat ditanya soal perkembangan kasus ini.

“Tanya polisi. (Pegawai yang lalai) sedang diperiksa,” katanya.

Beberapa hari lalu, Edy juga sempat melontarkan pernyataan akan bertanggung jawab atas kehilangan uang itu. Dia menegaskan, uang itu harus dikembalikan. Ketika ditanya langkah yang lebih konkrit dari ucapan tanggung jawab itu Edy mengatakan, dia tetap akan bertanggung jawab.

“Gubernur yang tanggung jawab. Masa kamu yang tanggung jawab,” pungkasnya.

Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Sumut, Lasro Marbun mengatakan, dalam kasus ini, total 36 orang yang telah diperiksa, termasuk 3 pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dinonaktifkan.

“Laporannya sudah siap. Namun, poin-poin dan rekomendasinya tak bisa disampaikan secara terbuka,” katanya, Kamis (3/10/2019).

Laporan itu sebenarnya telah rampung sejak pekan lalu. Namun, setelah dipaparkan, ada sejumlah perbaikan, lantas kemudian direvisi hingga menjadi laporan final. Laporan itu nantinya akan diserahkan ke Gubernur Sumut, untuk ditindaklanjuti.

Terkait dengan sejumlah ASN yang dibebastugaskan sementara karena diperiksa dalam kasus ini, Marbun menyatakan hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Mengutip Pasal 27 ayat 1 PP 53/2010 itu, Marbun menyatakan dalam rangka kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa.

Pada ayat 2 disebutkan, pembebasan sementara dari tugas jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sampai dengan ditetapkannya keputusan hukuman disiplin. Hanya saja, setelah pemeriksaan rampung, ASN yang dinonaktifkan tak secara otomastis diaktifkan kembali.

“Tergantung materinya apa. Nanti pimpinan yang akan mempertimbangkan itu. Karena sesuai ketentuan, pimpinan bisa memberikan tiga pilihan disiplin, ringan, sedang, atau berat," jelasnya.
(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini