Kedapatan Miliki Sabu, Pria Mocok Mocok Dicokok Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Mukhlis.

Batu Bara, Metrokampung.com
Seorang pria pemocok-mocok,  Mukhlis (35), warga Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan Lima Puluh Kab. Batu Bara dicokok polisi di rumahnya.

Mukhlis dicokok karena diduga mengedarkan dan menjual,  memiliki, memakai dan menyimpan Narkotika jenis sabu,

Kapolsek Lima Puluh Polres Batu Bara AKP Jhony Andries, SH kepada wartawan, Rabu (30/10) membenarkan penangkapan tersebut.

Disebutkan Kapolsek, tersangka ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat,  Selasa (29/10) sekira pukul 11.00 Wib kepada personil Unit Reskrim Polsek Lima Puluh. 

Informasi menyatakan bahwa di dalam rumah milik Mukhlis tepatnya di Dusun VI Desa Sumber Padi Kecamatan  Lima Puluh Kab. Batu Bara sering terjadi  jual beli narkotika jenis sabu yang diduga dilakukan oleh Mukhlis.

Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Ipda Jimmy R Sitorus, SH bersama dengan anggota melakukan penyelidikan.

Berselang satu  jam kemudian  dan kemudian  dari dalam sebuah rumah  dilakukan penangkapan terhadap Mukhlis .

Saat dilakukan penggeledahan  ditemukan 1 paket kecil yang berisi narkotika jenis sabu berada di atas lantai dapur rumahnya.

Juga ditemukan uang diduga merupakan sisa hasil penjualan narkotika jenis sabu sabu sebesar Rp 120.000.

Selanjutnya tersangka yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112  ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Lima Puluh guna proses hukum  lebih lanjut. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini