KETUA FOR-WIN: HARAP COPOT HONOR PEMBERITAAN DI MEDIA

Editor: metrokampung.com
Menolak - For-Win Labuhanbatu menolak upaya indikasi suap terhadap wartawan. (FAJAR DAME HARAHAP/SUMUT POS)

Labuhanbatu, Mettrokampung.com
Sejumlah wartawan Labuhanbatu yang tergabung dalam wadah Forum Wartawan Independen (For-win) mengimbau Bupati Labuhanbatu mencopot Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 2 tahun 2018 terkait kemitraan Pemkab Labuhanbatu dan media.

Alasannya, menurut Perbup tersebut terindikasi melanggar poin ke-5 Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). (Tentang, Wartawan Indonesia tidak menerima suap dan tidak menyalahgunakan profesi)  bahkan melalui Perbup tersebut diduga terjadi praktek suap yang dilakukan Dinas Kominfo setempat.

"Sebaiknya Perbup itu dicopot. Karena terindikasi suap," ujar Ketua Forwin Labuhanbatu, Andi C Manik, Rabu (16/10) di Rantauprapat.

Selain itu kata Andi Carma Damanik bahwa mereka menolak upaya suap terhadap wartawan. Berdampak pada melemahnya daya kritis pers  dalam melaksanakan control sosial terhadap pelaksanaan kebijakan publik di daerah itu.

"Di Perbup ditentukan hanya setiap berita yang mengekspos hal-hal positif dibayar. Sementara Jika mengadung kritikan meskipun itu harapan perubahan kearah pembenahan labuhanbatu tidak dibayar," ungkapnya.

Selain itu,  jumlah berita yang diproduksi wartawan memiliki batasan 20 judul(merupakan pembatasan publikasi kegiatan pemerintahan yang sedang berlangsung pada bulan berjalan). Sehingga hal tersebut berpotensi merubah pola fikir penulis dalam jumlah. Terkesan Dinas Kominfo menyettir pemberitaan kian kental.

"Kenapa mesti dibatasi produksi berita tentang Pemkab Labuhanbatu. Tak pantas Diskominfo menintervensi wartawan," kata dia.

Selain itu,Andi selaku ketua FOR-WIN berharap kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut,  agar melakukan audit investigasi terkait sejumlah kegiatan di Diskominfo. Sebab, indikasi penggunaan keuangan daerah di sana diduga kurang tepat sasaran.

Misalkan, penerbitan dua media sebagai corong Pemkab Labuhanbatu.

"Jadi seperti cuma cari judul. Menerbitkan dua media agar bisa menyedot anggaran APBD," tuturnya.

Bahkan terkait hal pengaturan honor berita Andi sangat menantikan Organisasi Pers dan Dewan Pers yang ada, diharapkan agar mendesak Bupati Labuhanbatu menghapuskan Perbup yang tak mendukung tupoksi Pers di Labuhanbatu.

"Agar Dewan Pers dapat hadir ke Labuhanbatu dan meminta Bupati menertibkan Perbup yang tak sesuai UU Pers dan KEWI," tandasnya.

Terpisah, pihak Pemkab Labuhanbatu berjanji akan melakukan evaluasi terkait permohonan wartawan dalam hal penghapusan Perbup tersebut. "Saya akan panggil Kadis Kominfo. Kita akan evaluasi," kata Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Labuhanbatu Ahmad Muflih ketika dikonfirmasi.(MK/R.Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini