Kini Viral Dimedia Sosial, Polres Samosir Akan Periksa Kembali Tersangka Penjual Dan Pembeli Pohon Pinus Ilegal Logging Dikawasan Hutan Register 579

Editor: metrokampung.com
Foto sidang lapangan yang digelar oleh Unit Tipiter Polres Samosir 

Samosir, metrokampung.com
Terkait dugaan penebangan kayu, di kawasan hutan Register 579, dengan perkara Ip/A-50/III/2019 Reskrim tertanggal 15 Maret 2019 Kali. Polres samosir melalui Unit Tipiter akan melanjutkan kembali pemeriksaan kepada para tersangka, yang akan digelar pada Sabtu (07/10/2019).

Konfrontir yang akan dilakukan oleh penyidik Mei Siagian dan dipimpin langsung oleh kanit Tipidter Darmono Samosir dan KBO JW Saragih, yang menghadirkan tersangka Tunggul Sitanggang. Dimana dalam perkara ini peranannya sebagai pembeli pohon pinus dan Punguan Situmorang peranannya sebagai penjual pohon pinus di simardapian Desa Marlumba, kecamatan Simanindo.

Barang bukti kayu golondongan dari lokasi yang sudah diamankan Polres Samosir.

Pada pemeriksaan yang akan digelar pada sabtu mendatang, juga akan menghadirkan saksi dari Tunggul Sitanggang yaitu Maridun Hutabarat dan Ganda Sitanggang.

Dimana mereka merupakan saksi yang melihat dan mendengarkan pembicaraan Tunggul Sitanggang dan Pungguan Situmorang, ketika punguan situmorang menunjukan lokasi pohon pinus tersebut kepada Tunggul Sitanggang dan saksi yang pada kejadian, melihat langsung transaksi penyerahan uang, yang dilakukan pada hari rabu tanggal 6 maret 2019 ,dan saksi dari Pungguan Situmorang yang hadir sesuai undangan Tipidter yaitu Kepala Desa Marlumba bernama Mula Napitu yang mengeluarkan SKHM tanah di Simardapian Desa Marlumba.


Pada pemeriksaan sebelumnya,  Penyidik Tipidter memberikan pertanyaaan masing-masing pada tersangka dan saksi ada sebanyak 15 pertanyaan, Namun acara konfrontir dilakukan mulai pukul 12.00 wib tidak sesuai jadwal yang ditentukan penyidik Tipidter yakni pukul 10.00 wib, dikarenakan Punguan Situmorang dan Penasehat hukumnya terlambat datang dan acara konfrontir tersebut yang selesai pukul 17.00 wib.

Menyikapi hal ini Kuasa Hukum Hukum dari tersangka (TS), Panal H Limbong SH, CPL, mengatakan bahwa konfrontir dilakukan bukan untuk mencari benar atau salahnya seseorang.

"Acara konfrontir dilakukan bukan untuk menentukan benar atau salahnya seseorang tetapi untuk mengetahui alur cerita kejadian perkara," ungkap Panal H Limbong. SH.CPL.

"Informasi yang kita peroleh, Hingga saat  ini berkas dari Punguan  Situmorang  masih penetapan tersangka yang dikirim ke Kejaksaan Samosir . Punguan Situmorang kita ketahui mengajukan saksi meringankan untuk diperiksa di Tipidter, sementara berkas Parman Sitanggang  sudah duluan dikirim penyidik Tipidter Polres Samosir ke Kejaksaan Samosir," lanjut Panal H Limbong.

"Pada saat transaksi diadakan. Di TKP (Lokasi kawasan register 579) ada alat berat Punguan Situmorang ditemukan untuk membuka jalan. Besar harapan penyidik juga menyita kendaraan truk,  alat shenso  dan beko tersebut dari para tersangka , jangan hanya  kayu yang sudah ditebang dijadikan barang bukti," harapnya.

Untuk saat ini, informasi yang dihimpun  shenso milik Tunggul Sitanggang  sudah disita oleh pihak tipidter Polres Samosir dan barang bukti kayu golondongan masih di titip di halaman Hotel Sinur Buhit dikarenakan tidak ada tempat penyimpanan di Polres Samosir.(horas/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini