Pemkab DS Tatap Muka Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi

Editor: metrokampung.com

Tamora, metrokampung.com
Untuk mewujudkan  penyelenggaraan Pemerintahan  yang tarsparan, efektif, efisien, akuntabel  dan dapat dipertanggung jawabkan serta meningkatkan pengelolaan  dan pelayanan informasi dan dokumentasi di Pemerintahan Kabupaten Deli Serdang yang berkwalitas, Pemkab Deliserdang   melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Deli Serdang  menggelar forum tatap muka   bertemakan “ Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi” diikuti seluruh Pimpinan  Perangkat Daerah, BUMD para Camat se Kabupaten Deli Serdang  di gedung PPUD (Pusat Promosi Unggulan Daerah) Deli Serdang  Tanjung Morawa, Kamis (3/10/2019).

Forum tatap muka yang dibuka oleh Bupati Deli Serdang H.Ashari Tambunan diwakili  Kadis Kominfo Drs. Haris Binar Ginting  dalam sambutannya  mengatakan bahwa  dasar pelaksanaan  kegiatan tatap muka ini yaitu UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Bupati  Nomor 08.A Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang.

Dijelaskan juga bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID  satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah, berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik .Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena ditangani lewat satu pintu,bertanggung jawab di bidang penyampaian, pendokumentasian penyediaan dan atau pelayanan informasi di badan publik.


Forum tatap muka yang menghadirkan Nara Sumber  Kasi Layanan  Informasi  Publik  Diskominfo  Provinsi Sumatera Utara Iwan  Sutani Siregar SSTP,MSi menyampaikan  materi  Keterbukaan Informasi Publik,  Wakil Ketua Komisi Informasi Sumut  Drs Eddy Syahputra  AS, Msi tentang penerapan  pengevaluasian dalam uji konsekwensi  dan uji kepentingan publik dan  Kepala  V divisi  penyelesaian sengketa informasi  Komisi Informasi Sumut  Meyssalina M.I Aruan  Ssos. tentang  Monitoring dan  evaluasi keterbukaan informasi publik.

Diantaranya menjelaskan bahwa  setiap  orang berhak memperoleh informasi publik  sesuai dengan ketentuan undang-undang, setiap orang berhak  melihat dan mengetahui informasi publik, menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum  untuk memperoleh informasi publik, mendapatkan  salinan informasi melalui permohonan dan/atau menyebarluaskan informasi publik.

Setiap permohonan informasi publik juga  berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai alasan permintaan tersebut ,dan setiap permohonan informasi publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan  apabila dalam memperoleh ionformasi publik mendapat hambatan atau kegagalan.

Sedangkan  informasi publik yang dikecualikan  sesuai fasal  2 ayat 14 UU No 4 Tahun 2008, adalah bersifat rahasia sesuai  dengan UU kepatutan dan kepentingan umum  didasarkan pada pengujian tentang konsekwensi yang timbul  apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta  setelah dipertimbangkan dengan seksama  bahwa  menutup infoprmasi publik dapat melindungi kepentingan yang  lebih besar daripada membukanya  atau sebaliknya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini