Tsk Shabu Frenki Silaen, Mispan dan Misrul. |
Batu Bara- Metrokampung.com
Tiga orang tersangka tindak pidana kasus Narkoba diringkus Polsek Lima Puluh Polres Batu Bara dalam waktu dua hari.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries, SH kepada wartawan, Sabtu (12/10) membenarkan penangkapan tersebut.
Ketiga tersangka masing masing Frenki Silaen (39) pekerjaan Supir Truk Tangki CPO warga Desa Tanjung Medan Mahato Provinsi Riau dan Mispan (38) pekerjaan mocok mocok warga Dusun II Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh Kab Batu Bara serta Misrul alias Kicul (35) pekerjaan mocok mocok warga Desa Gambus Laut Kec. Lima Puluh Pesisir Kab. Batu Bara.
Sedangkan barang bukti yang ditemukan dan disita berupa 2 bungkus plastik kecil berisikan Shabu Shabu (SS), 2 lembar uang pecahan Rp 50.000, 1 Lembar uang pecahan Rp 100.000, 1 unit sepeda motor jenis Honda Supra X warna Hitam nopol BK 4081 UAB.
Dijelaskan Kapolsek, penangkapan dua tersangka pertama terjadi Jumat (11/10) sekira pukul 12.00 Wib.
Saat itu Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda JR. Sitorus mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki sedang mengendarai sepeda motor Honda Supra X di curigai membawa Narkoba jenis SS.
Mendapat informasi tim Reskrim Polsek Lima Puluh dipimpin Kanit JR. Sitorus melaksanakan hunting di tempat yang dimaksud yakni Jalinsum Medan - Kisaran tepatnya di Desa Perkebunan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Tidak lama berselang petugas melihat orang yang dicurigai sedang berada di pinggir Jalinsum sedang mengengkol Sepeda motornya yang mogok.
Petugas segera meringkus tersangka yang kemudian diketahui bernama Frenki Silaen dan melakukan penggeledahan.
Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 lembar Uang Rp 50.000 dan didalamnya berisi 1 bungkus plastik warna putih diduga Narkoba Jenis SS di genggaman tangan kiri tersangka.
Guna pengembangan, petugas menginterogasi tersangka yang akhirnya mengaku membeli Narkoba dari seseorang di Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puluh yang bekerja di gudang CPO Simpang Gambus.
Petugas bergerak cepat dengan membawa tersangka ke tempat pembelian SS.
Petugas kemudian mengamankan Mispan penjual SS yang disebutkan tersangka. Ketika digeledah dari saku Mispan ditemukan uang sebesar Rp. 150.000 yang diakui hasil penjualan Shabu.
Sehari sebelumnya, Tim Reskrim Polsek Lima Puluh telah mengamankan Misrul alias Kicul.
Dikatakan Kapolsek, tersangka ditangkap berdasarkan informasi disebuah gubuk milik Atan Sarif di Desa Gambus Laut sering terjadi transaksi dan tempat memakai SS yang diduga dilakukan oleh warga setempat.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim bersama anggota melakukan penyelidikan dan kemudian Kamis (10/10) sekira pukul 20.00 Wib dari gubuk dimaksud dilakukan penangkapan terhadap tersangka Misrul dan menyita 1 bungkus kecil SS.
Saat ini ketiga tersangka telah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Batu Bara. (ea.ps/mk)