Asahan, metrokampung.com
Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) diminta untuk mengawasi pelaksanaan proyek Turap senilai Rp 1 Miliar bersumber dari APBD DPA tahun 2019 Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Pasalnya, pengerjaan proyek tersebut ditemui ada kejanggalan sehingga dinilai dikerjakan tidak sesuai Bestek dan terkesan asal jadi. Hal itu disampaikan TP. Hutabarat, salah seorang masyarakat pemerhati pembangunan pemerintah kepada metrokampung.com, Kamis (24/10).
"Dari hasil investigasi yang saya lakukan setelah beberapa kali turun kelokasi bahwa terdapat beberapa kejanggalan atau penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut. Salah satunya, dari galian pondasi tidak mengikuti ukuran titik nol serta kedalaman cerocok tidak sampai 2 meter dengan jarak cerocok 1,5 meter. Selain itu masih banyak lagi kejanggalan dalam pengerjaan nya yang kami investigasi. Sehingga patut kita duga kuat hal itu tidak sesuai dengan gambar/ Bestek proyek, "ucap Hutabarat.
Dikatakannya, pihaknya akan terus melakukan investigasi pelaksanaan proyek hingga pengerjaan nya selesai. Dan seluruh hasil investigasi itu akan dilaporkan ke institusi penegak hukum.
"Masih banyak kejanggalan dalam pengerjaan proyek itu. Dan kita siap adu argumen dengan pihak pelaksana proyek karena PPTK nya sendiri tidak bisa menjawab pertanyaan kita saat turun kelokasi. Semestinya selaku PPTK, seharusnya dapat menjelaskan secara detail kontruksi yang direncanakan dan dikerjakan namun PPTK menunjukkan ketidak profesionalnya.
Oleh karena itu, kita selaku masyarakat meminta kepada TP4D Kejatisu untuk turun kelokasi mengawasi pelaksanaan pekerjaan proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut. Jangan sampai uang negara untuk proyek itu dikerjakan asal jadi, " pungkasnya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) UPT Pelabuhan Perikanan TBA Lisbet Manullang kepada SIB saat bersama sama turun kelokasi proyek baru baru ini mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui pasti apakah pekerjaan proyek itu sudah sesuai Bestek, sehingga disarankannya untuk langsung ke Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yakni Kepala UPT Pelabuhan Perikanan TBA Hasbir Batubara.
"Masalah pekerjaan ini sudah sesuai Bestek atau tidak, saya tidak tahu. Nanti saya jumpakan ke KPA, " kata Lisbet sambil berjanji akan menginformasikan kepada metrokampung.com jika KPA sudah berada dikantor namun sampai saat ini tidak ada diinformasikan.
Sebelumnya diberitakan bahwa pelaksanaan proyek Turap senilai Rp 1 Miliar disekitar Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan (TBA) di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan terkesan mangkrak. Hal itu karena beberapa hari aktivitas pekerjaan proyek sempat berhenti.
Sesuai amatan metrokampung.com dilokasi tertera papan plank bertuliskan jenis pekerjaan yakni belanja modal jalan irigasi dan jaringan pengadaan instalasi pertahanan didarat dengan kegiatan rehab turap PP Tanjungbalai Asahan. Nilai kontrak proyek sebesar Rp. 1.015.851.426,- sumber dana APBD DPA tahun 2019 Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan nama perusahaan pelaksana proyek CV. Husba.
Volume pekerjaan diprediksi masih sekitar 50 %. Progres pekerjaan masih tahap pembuatan pondasi, galian tanah, cerocok hingga material besi beton. Terlihat juga dilokasi material bangunan yang berserakan, seperti besi beton yang ada dilokasi juga sudah berkarat.
Sebelumnya juga diketahui foto gambar (bestek) proyek rehab turap di Kantor UPT Pelabuhan Perikanan Tanjungbalai-Asahan yang tidak dibubuhi tanda tangan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Meskipun setelah diberitakan, gambar bestek tersebut akhirnya bertandatangan dan ditempelkan disekitar lokasi proyek.(RS/MK)