Usai dilantik, 15 Anggota DPRD Kabarnya 'Mendaftar' Ke Bank Sumut

Editor: metrokampung.com
Kantor Bank Sumut Cabang Doloksanggul.

Doloksanggul, Metrokampung.com
Pasca dilantik sekitar 2 (dua) minggu lalu, tepatnya Senin,(30/9/2019) di gedung DPRD Tano Tubu, Doloksanggul. Sebanyak 15 orang dari 25 anggota DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), informasinya telah mendaftarkan pengajuan pinjaman ke Bank Sumut dengan menggunakan SK sebagai syarat administrasi permohonan pinjaman. Sepertinya, agenda pengajuan permohonan pinjaman oleh masing-masing oknum anggota DPRD ke Bank Sumut merupakan bagian agenda pemilihan legislative yang terjadi setiap 5 (lima) tahun sekali.

Orang nomor dua di Bank Sumut Cabang Doloksanggul, Adi Marbun yang dikonfirmasi media, Senin,(14/10/2019) mengungkapkan bahwa pihak nya sudah menerima berkas pengajuan permohonan pinjaman dari beberapa anggota DPRD. Dan hal itu menurut dia, tengah diproses bagian perkreditan.

“Iya memang ada, tapi itu diproses di bagian perkreditan. Silahkan datang ke kantor mas. Ada seksi yang mengurus hal itu, silahkan ambil keterangan nya,” ujarnya mengarahkan awak media.

Sebelum nya, salah seorang karyawan bagian perkreditan Bank Sumut yang dikonfirmasi media dihalaman parkir Gedung Kantor DPRD mengaku bahwa pihaknya sedang memproses permohonan pinjaman tersebut.

“Oh, ini sedang kita proses. Namun untuk lebih tepatnya, silahkan berkordinasi dengan pak Marbun,” katanya.

Sekretaris Dewan, Drs. Parlindungan Simamora yang ditemui awak media, Rabu (9/10/2019) lalu membenarkan bahwa dirinya telah mengeluarkan surat rekomendasi persetujuan permohonan pinjaman sebanyak 15 lembar kepada 15 orang anggota DPRD. Dirinya juga menyebutkan bahwa hal itu sedang diurus oleh bendaharanya.

Disinggung soal apa kira-kira yang menjadi alasan pengajuan permohonan pinjaman tersebut, Drs. Parlindungan Simamora yang akrab disapa Ayah menjelaskan bahwa hal itu dilakukan guna menjaga keberlangsungan usaha sebagian para rekan-rekan anggota DPRD. Dimana seyogiaya nya, Dia dan masyarakat harusnya memahami dan mengetahui, bahwa cost (ongkos) politik itu sangat mahal.

Sehingga dimungkinkan, beliau-beliau ini memamfaatkan dana usaha demi mengapai suksesi pemilihan legislative beberapa waktu lalu. Dengan terjaga nya keberlangsungan usaha tersebut, tentunya konsentrasi bapak-bapak anggota DPRD ini terhadap tugas dan fungsinya dapat berjalan dengan baik.

Menanggapi fenomena tersebut, salah seorang pengamat politik sekaligus Ketua DPC GAMKI Kabupaten Humbang Hasundutan Marusaha Lumbatoruan,ST kepada media mengemukakan bahwa keadaan itu menunjukan sebuah kemirisan. Seolah-olah ke 15 para sahabat anggota DPRD  ini dapat dikatakan sebagai korban keganasan masyarakat penganut paragmatisme pemilih. Objektifitas berdemokrasi sepertinya masih membutuhkan proses panjang.

Melihat situasi ini, hendaknya masyarakat tahu dan sadar, bahwa system pemilihan yang didasari oleh uang atau materi dan bukan berdasarkan integritas seseorang yang dipilih dapat menimbulkan efek yang luar biasa dalam sendi-sendi kemasyarakatan. Dapat dirasakan ketika seseorang yang memiliki kemampuan inovasi, tulus dan berkarakter baik, tidak diperkenankan mendapat kesempatan menjadi Anggota DPRD oleh karena tidak dapat menyanggupi persyaratan pemilih dalam hal konvensasi financial untuk dapat dipilih.

Konsekuensi tidak dipilih kembali, sepatutnya menjadi sanksi moral yang cukup bagi oknum anggota DPRD yang menyianyiakan kepercayaan masyarakat. Dan bukan justru memilih nya kembali, ketika syarat memilih dipenuhi. (Tim Redaksi MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini