Wali Kota Lantik Pengurus Baznas Kota Tanjungbalai Periode 2019 - 2024

Editor: metrokampung.com
LANTIK: Wali Kota HM. Syahrial SH,MH saat melantik pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai periode 2019-2024, yang diselenggarakan di Aula Balai Kota Tanjungbalai, Senin (7/10).

Tanjungbalai, metrokampung.com
Wali Kota HM. Syahrial SH,MH melantik pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Tanjungbalai Periode 2019-2024, di Aula Balai Kota Tanjungbalai, Senin (7/10). Pengurus Baznas yang dilantik yakni Ketua Muhammad Yunus, dengan Wakil Ketua I Surya Darma SH, Wakil Ketua II Faidol Anwar S.Ag, Wakil Ketua III Abdul Jalil Dalimunthe dan Wakil Ketua IV Retop Ginting S.Pdi.

Baznas berfungsi mengumpulkan zakat dari masyarakat, pemerintah 2,5% dan akan menyalurkan zakat, infaq, sodaqah kepada yang berhak. Hadir pada pelantikan, Ketua Baznas Provinsi Sumut Amansyah Nasution beserta jajaran, Forkopimda, pimpinan OPD, alim ulama, dan tokoh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota HM Syahrial menyampaikan kepada pengurus Baznas Kota Tanjungbalai periode 2019-2024 yang baru dilantik agar lebih meningkatkan kinerja sehingga keberadaannya dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat.

"Saya berharap pengurus ini nantinya dapat mengarahkan untuk mempertegas fungsi Baznas sebagai amil zakat secara transparan menginformasikan kepada masyarakat penerima zakat, infaq dan shadaqah serta pendistribusiannya, "ujar Syahrial.

Wali Kota memaparkan bahwa kekuatan lembaga pengelola zakat terletak pada kesungguhan dalam melayani, melindungi dan menyelamatkan kaum fakir dan miskin. Untuk itu, kata Wali Kota, lensa pandang organisasi pengelola zakat dalam pengembangan program pendayagunaan zakat haruslah selalu memperhatikan secara objektif kebutuhan hidup mustahiq yang perlu dibantu dan diberdayakan.

"Selain sebagai salah satu instrumen kunci dalam menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat, zakat juga dapat membantu pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial, secara tidak langsung dapat membantu APBD sesuai kajian menunjukkan bahwa secara umum dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, "lanjutnya.

"Ada empat faktor yang mendukung keberhasilan zakat yaitu regulator, motivator, koordinator dan fasilitator. Untuk itu saya berharap keberadaan Baznas mampu menjadi organisasi terdepan dalam mendukung pemerintah dalam membantu dibidang sosial terutama bagi kaum fakir miskin yang masih besar jumlahnya," tutup Wali Kota.(RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini