Guru Honorer 'Dicuekin' Dalam APBD Humbang Hasundutan TA-2020

Editor: metrokampung.com

Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor,SE saat menandatangani berita acara persetujuan bersama tentang Ranperda R-APBD TA-2020, dengan para Pimpinan DPRD yang disaksikan oleh Sekda Humbahas, Drs. Tony Sihombing dan mewakili Forkopimda.

Humbahas, Metrokampung.com
Belum lama ini tepatnya Jumat, (23/11/2019) kemarin, Pemerintah bersama DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui sidang paripurna telah mensahkan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran (TA) 2020. Penetapan persetujuan bersama Bupati dan DPRD Humbahas tentang Ranperda R-APBD 2020 ini tertuang dalam berita acara Nomor 12 tahun 2019, tertanggal 22 Nopember.

Belanja daerah yang dianggarkan tahun 2020 yakni, sebesar Rp1.121.033.681,99. Anggaran ini meningkat sebesar 4,92%, bila dibandingkan dengan tahun 2019 sebesar Rp1.068.498.296.865, 28. Pembiayaan netto sebesar Rp68.587.873.531,99 atau naik sebesar 7,33 persen dari tahun 2019 sebesar Rp63.901.665.374,28. Kenaikan tersebut dimungkinkan karena pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2018 sebesar Rp39.014.502.886,99, dan pemanfaatan Silpa tahun berjalan sebesar Rp31.573.370.645.

Akan tetapi dari jumlah akumulasi belanja daerah tersebut, perhatian terhadap para tenaga guru honorer terkesan dikesampingkan atau luput dari pembahasan demi pembahasan yang sebelumnya berjalan antara Pemerintah dan DPRD. Keadaan itu diperkirakan juga terjadi di rapat-rapat pembahasan anggaran tahun-tahun sebelumnya. Amatan media, prioritas anggaran cenderung bertumpu pada sector imprastruktur, pertanian pertenakan, kesehatan dan prasarana pendidikan.

Ironisnya, upaya peningkatan kesejahteraan terhadap guru honorer di Kabupaten Humbang Hasundutan terkesan tidak pernah di dengungkan, dan masih setia jauh berada di bawah Upah minimum Kabupaten (UMK) yaitu,Rp. 2,5 juta. Sementara perhitungan konvensasi pengabdian kepada guru honorer masih disesuaikan dengan jumlah dana BOS yang diterima. Artinya semakin besar dana BOS yang diperoleh, maka persentase penyaluran gaji guru honorer bertambah. Dan itu ditentukan dengan jumlah peserta didik.

Dari sekian banyak kepala sekolah, Lebinter Lumban Gaol, Kepala sekolah SD 173395 yang dikonfirmasi wartawan baru-baru ini mengaku minimnya upah tenaga honor. Dirinya mengatakan bahwa kemampuan anggaran sekolah seperti Dana BOS sangat-sangat terbatas menaikan kesejahteraan para guru honor. Ia berharap, kira nya pemerintah berkenan memperhatikan hal tersebut. “ rata-rata masih Rp. 700 ribu per-Bulan, sekian persen dari dana BOS yang ada. Kalau dana BOS nya sedikit, bisa lebih kecil dari itu,” katanya.

Senada juga dikemukan oleh kepala sekolah SMP 4 Doloksanggul, Remina Sinaga. Dirinya juga menaruh harapan baik kepada Pemerintah Pusat, Kabupaten dan DPRD agar kesejahteraan para guru honorer yang nota bene bagian dari masyarakat Kabupaten Humbang Hasundutan bisa diperhatikan.

Plt. Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Humbang Hasundutan Drs. Jhony Gultom ketika dikonfirmasi oleh awak media, Selasa,(26/11/2019) menjelaskan bahwa menurut nya sampai saat ini belum ada peraturan yang memperbolehkan APBD mengakomodir peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer. Mengingat guru honorer tidak di SK kan Bupati. Akan tetapi dikemukakan nya, Pemerintah daerah saat ini, sebagai bentuk upaya membantu peningkatan kesejahteraan guru honor telah membuka peluang seluas-luasnya dan memfasilitasi tenaga honorer untuk dapat terdaftar sebagai peserta ujian sertifikasi secara Nasional.

Mantan Sekretaris Dinas PUPR ini mengungkapkan, bahwa pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Dinas pendidikan telah mendaftarkan sebanyak 440 orang honorer. Namun yang sudah terdaftar untuk mengikuti ujian sertifikasi secara nasional baru 56 orang. Berharap ditahun –tahun yang akan datang dapat ditingkatkan, sehingga para guru honorer seluruhnya dapat tersertifikasi.
Ditanya soal regulasi yang tidak memperbolehkan APBD menampung dana peningkatan kesejahteraan guru honor, Kepala Dinas Ketenagakerjaan ini pun mengaku lupa. Akan tetapi Ia menyebutkan bahwa itu diatur dalam Peraturan Pemerintah. “ aduh, aku lupa. Tapi yang jelas dalam aturan PP disebutkan itu,” katanya.

 Sekretaris DPRD Kabupaten Humbahas, Drs. Parlindungan Simamora,MM selaku sekretaris Badan Anggaran (Banggar) yang kemudian dikonfirmasi media mengakui bahwa selama berjalan nya rapat-rapat pembahasan untuk menetapkan R-APBD 2020, baik di pihak legislative dan eksekutif tidak pernah menyinggung upaya peningkatan kesejahteraan guru honorer. Akan tetapi pada sebuah kesempatan rapat gabungan komisi kemarin, DPRD menghimbau kepada Pemerintah agar kedepan memikirkan bagaimana upaya daerah memberi perhatian terhadap nasib dan kesejahteraan para guru honorer. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini