Pemkot Tanjungbalai Gandeng KPK RI Gelar Sosialisasi Pencegahan Korupsi

Editor: metrokampung.com
SOSIALISASI: Satgas Korsupgah Korwil I KPK RI sekaligus penanggungjawab wilayah Sumut Azril Zah saat menyampaikan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang di diruang Aula II Balai Kota, Selasa (26/11).

Tanjungbalai, metrokampung.com
Bagian hukum dan HAM Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang dilaksanakan diruang Aula II Balai Kota, Selasa (26/11).

Sosialisasi itu dibuka oleh Wali Kota HM Syahrial, bersama Satgas Korsupgah Korwil I KPK RI sekaligus penanggungjawab wilayah Sumut Azril Zah, Fungsional Pencegahan KPK Harun Hidayat dan Ardiansyah, dihadiri Ketua DPRD Tengku Eswin, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, Camat, Lurah dan Kepling se Tanjungbalai.

Wali Kota HM Syahrial dalam kesempatan itu menyampaikan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat, Lurah dan Kepling yang mengikuti kegiatan sosialisasi tersebut, agar memahami dan dapat berinteraksi dengan materi terkait pencegahan korupsi dilingkungan kerjanya


“Saya menyampaikan kepada para pejabat dilingkungan Pemkot Tanjungbalai agar berkomitmen terhadap pencegahan pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan baik. Terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat,” tegas Syahrial.

Wali Kota juga menjelaskan bahwa keberadaan KPK sangat membantu pemerintah daerah terhadap upaya pencegahan terjadinya korupsi. Hal ini patut didukung untuk lebih mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan di Kota Tanjungbalai. “Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, pelaksanaan anggaran pemerintahan kita akan lebih optimal,” imbuh Syahrial.

Lebih lanjut dikatakan Wali Kota bahwa sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 yang telah ditandatangani Presiden RI Joko Widodo tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Aturan ini menyebut, peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak korupsi.

"Untuk itu saya berharap seluruh kita yang hadir disini untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat didaerah untuk terus melaksanakan tugas pelayanan yang maksimal kepada masyarakat," ucap Wali Kota mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Satgas Korsupgah Korwil I KPK wilayah Sumut Azril Zah dalam pemaparannya menyampaikan, program pencegahan korupsi bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Khususnya administrasi pengelolaan penerimaan pendapatan daerah yang bebas dari korupsi.

"Perlu saya sampaikan bahwasanya target KPK bukan menangkap atau melakukan OTT terhadap pejabat ataupun orang sebanyak banyaknya, tetapi yang terpenting adalah melakukan pencegahan terkait tindak pidana korupsi. Bukan melakukan OTT, karena hal itu hanya cara dan prosedur yang dilakukan sesuai UU KPK melakukan pencegahan korupsi, "sebut Azril Zah.

Dijelaskannya, berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2018, Indonesia berada pada posisi 89 dengan poin 38 dari 130 negara. Sementara berdasarkan UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 terkait jenis korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi (Tipikor) dan disederhanakan menjadi 7 kelompok besar Tipikor diantaranya, kerugian keuangan negara, suap menyuap, konflik kepentingan dalam pengadaan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan gratifikasi.

"Untuk mengoptimalkan peran dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, KPK membuat beberapa program, antara lain pengadaan perencananan berbasis elektronik (e-Planning), kemudahan perijinan berbasis pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas APIP, optimalisasi pendapatan daerah, manajemen SDM, pengelolaan barang milik daerah dan pengelolaan dana desa/kelurahan sehingga tercipta penyelenggaraan Pemerintahan Good Goverment dan Clean Governance, "pungkasnya. (RS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini