Batu Bara- Metrokampung.com
Pria mocok mocok, Roby Akbar (32) warga Ling I Kel. Tanjung Tiram, Kec Tanjung Tiram, Kab. Batu Bara pasrah digelandang ke Mapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara.
Roby hanya bisa pasrah dijerujibesikan Menyimpan sabu di laci lemari
Kapolres Batubara AKBP Robin Simatupang, SH. M, Hum melalui Kapolsek Labuhan Ruku AKP Selamat, kepada wartawan Kamis (21/11) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
Dikatakan, tersangka ditangkap Rabu (20/11) sekira pukul 22.00 Wib bermula dari informasi yang didapat Personil lidik Polsek Labuhan Ruku bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi dicurigai membawa Narkotika jenis Sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan, dan hanya berselang beberapa menit kemudian petugas menemukan orang dicurigai lalu melakukan penangkapan serta penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan di dalam rumah tersangka ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu di dalam laci lemari rumah miliknya", kata Selamat.
Guna proses lebih lanjut kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Labuhan Ruku yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Batu Bara.(ea.ps/mk)