![]() |
Kelat Sinukaban saat mendapat perawatan dari tim medis RSUD Kabanjahe akibat luka tembak pada bagian kaki sebelah kiri. |
Karo, metrokampung.com
Kelat Sinukaban (35) terpaksa merayakan Tahun Baruan di Hotel Prodeo secara gratis milik Polres Karo. Pasalnya, Warga Desa Sumbul, Kecamatan Kabanjahe ini selain diganjari Hukuman Penjara juga Dihadiahkan Timah Panas di kedua Kakinya karena kedapatan melakukan pencurian di beberapa Gereja Wilayah Hukum Tanah Karo, Jumat (20/12/2019) pukul 14.00 wib.
Adapun beberapa Gereja yang diembat Pelaku antara laun , Gereja GBKP Desa Sukarame, Kecamatan Munthe dan Gereja Khatolik Santo Petrus Stasi Bulanjahe Kecamatan Barus Jahe. Menurut pengakuan pelaku kepada petugas dirinya sudah berulangkali mulus melakukan aksinya, namun naas kali ini keberuntungan tidak berpihak kepadanya.
![]() |
Barang bukti yang diamankan petugas Polres Tanah Karo dari tangan pelaku. |
Demikian ditegaskan Kasat Reskrim AKP Sastrawan Tarigan disampaikan Kanit Judi/ Ranmor Ipda Codet Tarigan didampinggi personil Humas Polres Karo Aiptu Joni Sitepu kepada wartawan, Selasa (24/12) di Kabanjahe.
Dikatakan Codet lagi, pelaku ini merupakan penjahat dengan Spesialis Pembongkaran Gereja dan sudah sering berhasil melakukan aksinya, atas adanya laporan tersebut sehingga kita melakukan pengintaian disejumlah titik Gereja. Alhasil, Kita berhasil menangkap pelaku disebuah rumah kontrakan di Desa Sumbul Kabanjahe, ungkap Kanit Judi Ranmor lagi pada wartawan.
Selanjutnya unit opsnal melakukan pengembangan BB lainnyabterhadap pelaku, namun pada saat pengembangan, pelaku mencoba kabur.
Melihat gelagat tersangka yang mencoba melarikan diri inipun langsung mendapat reaksi tembakan peringatan kearah atas namun tak digubris, sehingga petugas harus memberikan tindakan tegas terukur tepat dikedua kakinya.
Akibat terjangan timah panas itu, Kaban akhirnya roboh. Ia tak bisa berkutik lagi setelah petugas Reskrim Polres Karo, memuntahkan dua butir timah panas. Rintihan suara kesakitan spontan keluar dari mulut pria pengangguran.
Setelah tak berkutik, petugas langsung memboyongnya ke RSUD Kabanjahe sebelum diteruskan di Mapolres Karo.
"Iya benar, tersangka saat ini sudah berada di ruangan untuk diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kasat melalui Kanit IV Reskrim Ipda Codet Tarigan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Sinukaban berikut barang bukti berupa 1 unit mixer, 1 unit equalizer ,1 unit speaker aktif , 1 unit stabilizor,1 peralatan linggis dan 1 unit kendaraan roda dua diamankan di Malpores Karo.(amr/mk)