Menyamar Sebagai Pembeli Anggota Polres Batu Bara Gagalkan Peredaran 1,76 Kg Shabu

Editor: metrokampung.com

Batu Bara- Metrokampung.com
Melalui penyamaran, dalam dua kasus penangkapan di wilayah hukum Polres Batu Bara, Sat Res Narkoba  berhasil menggagalkan peredaran Shabu Shabu seberat 1,76 Kg.

Hal itu terungkap lewat press release Sat Res Narkoba Polres Batu Bara dipimpin langsung Kapolres Batu Bara AKBP Robin Simatupang, SH. M. Hum, Jumat (13/12/2019) di Mapolres Batu Bara di Lima Puluh.

Dikatakan Kapolres, pengungkapan dua kasus besar tersebut lewat teknik penyamaran ( undercober buy) yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba, Polres Batubara.  Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 4 orang  tersangka.

"Total seluruh barang bukti ada sekitar 1,765 gram. Ini didapat dari 2 jaringan berbeda. Pertama di Tg Tiram dan Labuhan Ruku," kata Kapolres Batubara, AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasat Narkoba AKP Henry David Tobing serta unsur Forkopimda .

Disebutkan pada Kamis (12/12/2019) sekitar pukul 13.00 Wib personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan dua warga Kab. Batu Bara yakni tersangka MSN alias Syafril  (37), warga Desa Tg Gading Kecamatan Sei Suka Kab. Batu Bara, CH alias Batak, warga Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka. Serta AH, warga Sihopuk Barum, Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara.

Ketiga tersangka diamankan  dari  hotel A di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih dari dua kamar berbeda.

Dalam kasus itu, polisi berhasil mengamankan 1 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina merk Guanyinwang serta 1 unit mobil dan 2 unit HP.

Berdasarkan pemeriksaan, ketiga tersangka mengaku mendapat shabu dari seseorang berinisial R di Pekan Baru.  Tersangka juga mengaku, mereka disuruh mengantarkan barang haram tersebut kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Sebelumnya, Selasa (29/11/2019) dalam jaringan berbeda, polisi yang melakukan penyamaran berhasil mengamankan tersangka RZ als Izal (45) warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi Kab. Batu Bara.

Pada penyamaran tersebut, polisi mengamankan shabu seberat 763,08 gram dari dua tempat berbeda. Kedua tempat tersebut adalah kedai kopi di Dusun XI Desa Pahlawan Kec. Tanjung Tiram serta Perumahan GAC Labuhan Ruku.

Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kedua kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa kerap terjadi transaksi natkoba di TKP.

Berdasar informasi tersebut, personil Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli.

 "Dari hasil pengembangan, tersangka RZ mengaku mendapat shabu dari seseorang berinisial U yang berasal dari Aceh. Saat ini masih kita kejar," ujar Kapolres.

Terhadap para tersangka dikatakan Kapolres dipersangkakan melanggar Pasal 132 ayat (1), Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini