Nelayan Pemilik Sabu Warga Suka Maju Diringkus Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Lukman Nulhakim (tengah) diapit personil Polsek Labuhan Ruku.

Batu Bara- Metrokampung.com
Lukman Nulhakim (23) seorang nelayan, warga Gg. Solo Dsn. XI Ds. Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara diringkus pokisi dan terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi ke sel tahanan Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara karena kedapatan miliki narkotika jenis sabu.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP Mhd. Iskad, S.H kepada wartawan, Jumat (27/12/19) menjelaskan Lukman Nulhakim diciduk karena kedapatan memiliki Sabu di di Gg. Solo Dsn. XI Ds. Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, Kamis (26/12/19) sekira pukul 23.30 Wib.

Diceritakan Kapolsek, Kamis (26/12/19) sekira pukul 23.00 Wib Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku mendapat informasi dari masyarakat yang mengetahui melihat srorang  laki-laki sedang menyimpan dan menguasai Narkotika jenis Sabu.

Mendapat informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J. Sitinjak melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka.

Saat digeledah dari tersangka ditemukan 2 paket kecil Narkotika jenis Sabu, dan 4 buah plastik kecil transparan.

Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Labuhan Ruku berikut barang bukti guna proses lebih lanjut.

Pada interogasi di Polsek Labuhan Ruku tersangka  mengakui bahwa Narkotika jenis Sabu yang  dimilikinya  diperoleh dari seorang bandar bernama Alang warga Gg. Solo Ds. Suka Maju Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini