Polisi Tangani Dugaan Ijazah Palsu Cakades Lubuk Hulu

Editor: metrokampung.com

Batu Bara, Metrokampung.com
Sempat viral di media, akhirnya
dugaan pemakaian ijazah Cakades Lubuk Hulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh Kabupaten Batu Bara ditangani aparat penegak hukum.

Adalah Polsek Lima Puluh Polres  Batu Bara  yang saat ini tengah menyeriusi penanganan kasus dugaan pemakaian ijazah palsu oleh salah seorang Cakades Desa Lubuk Hulu.

Berdasar informasi diterima wartawan, Minggu (01/12/2019), saat ini polisi sedang menelusuri soal keabsahan ijazah tersebut.

Polsek Lima Puluh  dikabarkan sudah memeriksa mantan Panitia Pilkades Lubuk Hulu pada Pilkades Serentak tahun 2019.

Kapolsek Lima Puluh AKP Jhony Andries Siregar SH melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH (foto) membenarkan bahwa saat ini sedang memeriksa Panitia Pilkades Desa Lubuk Hulu.

"Iya, sedang kita mintai keterangan karena adanya laporan dari masyarakat," jawab Sitorus melalui selulernya, Sabtu (30/11).

Menjawab wartawan terkait jumlah saksi yang diperiksa, Jimmy mengaku lupa berapa orang yang sudah diperiksa.
"Lupa saya berapa orang yang sudah dimintai keterangan. Yang pasti kita proses dulu, soal penentuan status ijazah tersebut asli atau palsu, hal itu bukanlah kewenangan kita, dimana benar dan salahnya Pengadilan nanti yang menentukan,"ujar Kanit.

Seperti diketahui, Pilkades  Desa Lubuk Hulu diikuti 3 Calon  Kades. SN merupakan Cakades petahana dan 2 pendatang baru yakni Rusmanto dan Mhd Jamil.

Kasus dugaan ijazah palsu SD milik SN bermula, saat Panitia Pilkades melakukan seleksi berkas kelengkapan administrasi bakal calon kepala desa Lubuk Hulu waktu lalu.

Saat itu Abdurrahman  salah satu anggota panitia Pilkades mengatakan, dari hasil seleksi pihaknya menemukan kejanggalan pada copy ijazah SD milik SN.

Dijelaskan Abdurrahman, pada ijazah SD milik SN tidak ditemukan sidik jari (tiga jari kiri) dan penulisan alamat sekolah juga tidak jelas.

Pada ijazah yang dikeluarkan SDN 010192 Tanah Itam Hulu Kecamatan Lima Puluh tidak ditemukan adanya tandatangan dan sidik jari pemegang ijazah dan diterbitkan tahun 1977 itu tidak diporporasi sebagaimana lazimnya ijazah.

Selain itu perbedaan stempel pada ijazah SD milik SN dibanding lulusan dari sekolah sama dan pada tahun yang sama  juga menjadi temuan mencolok.

"Itu terlihat dari ijazah pembanding milik Wagiran salah seorang siswa yang tamat ditahun yang sama di sekolah tersebut", sebut Abdurrahman.

Pada ijazah SD milik Wagiran tampak stempel menggunakan huruf balok berukuran lebih kecil, sedangkan pada ijazah SD milik SN justru menggunakan huruf balok berukuran lebih besar.

Pas foto, nomor ijazah serta tulisan pada ijazah juga mencurigakan sehingga mengindikasikan ijazah ‘aspal’.

Abdurrahman bersama beberapa panitia lain menyampaikan kepada Ketua Panitia untuk mendapatkan kesimpulan.

"Sesuai acuan, Perbup No. 37 Tahun 2019  menjadikan Panitia Pilkades untuk bekerja dan membuat keputusan", sebut Abdurrahman. (ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini