Polres Batu Bara Amankan 4 Tersangka Dan Menyita 1,7 Kg Sabu Sabu

Editor: metrokampung.com
AKBP Robinson Simatupang, SH  Mhum bersama Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP memperlihatkan barang bukti Narkoba.

Batu Bara, Metrokampung.com
Polres Batu Bara gelar pres liris penangkapan narkoba bertempat di halaman Mapolres Batu Bara, Jumat (13/12/19).

Kapolres Batu Bara AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum didamping Kasatnarkoba AKP Henry Tobing, Bupati Batu Bara Ir.H.Zahir, MAP bersama Forkimda lain mengatakan anggotanya melalui satuan Reserse Narkoba, berhasil mengagalkan peredaran 1,765 gram sabu di wilayah hukum Kabupaten Batu Bara. Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan 4 tersangka.

"Dari hasil penangkapan barang bukti sekitar 1,765 gram. Ini didapat dari 2 jaringan berbeda. Pertama di Tanjung Tiram dan Simpang Gambus," ujarnya.

Lebih jauh dikatakan dalam jaringan pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka RZ als Izal warga Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, pada tanggal 26 November 2019. Dalam kasus itu Polisi mengamankan sabu seberat 763,08 gram sabu.

Dikatakannya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu. Selanjutnya, Personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dilokasi yang dimaksud disekitar warung kopi, Desa Pahlawan, Kecamatan Tanjung Tiram, kemudian melakukan penyamaran sebagai pembeli. Lalu, ketika bertemu dengan tersangka RZ als Izal saat akan menjual sabu, Personel Sat Narkoba langsung menangkap tersangka dan ditemukan barang bukti sabu.

"Dari hasil pengembangan, tersangka RZ mengaku mendapat sabu dari seseorang berinisial U yang berasal dari Aceh. Saat ini masih kita kejar," katanya.

Kemudian, dalam jaringan kedua, polisi berhasil mengamankan tersangka MSN als S, warga Desa Tg Gading, Kecamatan Sei Suka. Kemudian CH als Batak, warga Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka. Serta AH, warga Sihopuk Barum, Kecamatan Halongonan, Padang Lawas Utara. Ketiga tersangka diamankan pada tanggal 12 Desember 2019 di salah satu hotel di Desa Tanah Tinggi, Kecamatan Air Putih. Dalam kasus itu, Polisi berhasil mengamankan 1 Kg sabu yang dibungkus dalam kemasan Teh Cina merk Guanyinwang.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mendapat sabu dari seseorang berinisial R di Pekan Baru. Sedangkan tersangka mengaku, dirinya disuruh orang Simpang Gambus untuk mengambil barang itu ke Pekan Baru," ujarnya.

Dalam kesempatan ini Bupati Batu Bara Ir Zahir, MAP menyampaikan mengapresiasi polres Batu Bara yang sudah mengungkap peredaran narkoba diwilayah Kabupaten Batu Bara ini.

"Untuk pemerintahan Kabupaten Batu Bara tetap mendukung dan bersinergi antaran TNI polri dan pemerintan daerah agar tetap memperangi peredaran narkoba di Batu Bara ini. Dan pemerintan daerah sudah mengelar seluruh ASN Batu Bara melakukan tes urin,dan Alhamdulillah semua tidak ada yang positif," ujarnya. (MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini