![]() |
Tersangka Ali Akbar Filayat Warga Asal Binjai yang Diciduk TIM Unit Reskrim Polsekta Berastagi Alipren Ginting. |
Karo, metrokampung.com
Jajaran Polres Karo tak henti hentinya memberantas jaringan Narkoba. Kali ini pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu asal Binjai tak berkutik saat di ringkus TIM Buser Polsekta Berastagi, Minggu (15/12)
Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Pengaduan dengan nomor LP: 725 / XII / 2019 / SU/ RES KARO / SEKTA BERASTAGI Tgl 15 Desember 2019, atas nama tersangka ALI AKBAR FILAYAT.
Setelah diinterogasi tersangka mengaku bermukim di Jalan Perintis Kemerdekaan I LK. V Kel Pahlawan Kec. Binjai Utara Kota Binjai. Pria berumur 22 Tahun ini mengaku kepada petugas Unit Reskrim Polsekta Berastagi bahwa Barang Bukti Sabu Sabu tersebut miliknya.
![]() |
Barang Bukti milik Ali Akbar Filayat berupa Sabu Sabu dan Timbangan Elektrik saat diamankan. |
Demikian dikatakan oleh Kapolsekta Berastagi AKP Pawang Ternalem Sembiring yang disampaikan Bripka Alipren Ginting disaat penyerahan Tersangka beserta barang bukti ke Satnarkoba Polres Karo, Senin (16/12) sekira pukul 13:30 Wib.
Lanjut Kata Alipren lagi, dari tersangka berhasil kita amankan Barang Bukti berupa 4 ( empat ) plastic bening berles merah ukuran sedang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 3.74 ( tiga koma tujuh puluh empat ) gram. 6 ( enam ) plastic bening berles merah ukuran kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat bruto 0.95 ( nol koma Sembilan puluh lima ) gram. 1 ( satu ) buah tas sandang berwarna loreng hijau.
Selain itu juga kita temukan barang bukti lainya yakni,1 ( satu ) unit timbangan electric, 1 ( satu ) lembar kertas tisu, 1 ( satu ) buah plastic assoy warna putih, 1 ( satu ) buah pipet yang sudah dibentuk menjadi sekop, 1 ( satu ) buah botol aqua yang sudah dibentuk menjadi bong, 1 ( satu ) bal plastic berles merah yang masih kosong, beber Alipren kepada wartawan. (amr/mk)