Diduga Kangkangi Hasil Munas ll PERADI Tahun 2015, ADVOKAT Ronald Abdi Negara Sitepu SH Resmi Gugat PERADI

Editor: metrokampung.com
Ronald saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait gugatannya ke pihak PERADI.

Karo, Metrokampung.com
Seorang pengacara asal Kabupaten Karo Ronald Abdi Negara Sitepu, SH, menilai pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kabupaten Karo telah melakukan kebijakan sebelah pihak. Dengan tindakan ini, dirinya lantas melakukan gugatan dengan melaporkan tindakan ini ke Pengadilan Negeri Kabanjahe, Rabu (22/1/2020).

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh dirinya, perihal perubahan Anggaran Dasar Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam kepengurusan Peradi. Ia mengatakan, beberapa kebijakan yang harusnya dapat dibahas dan diubah hanya dapat dilakukan pada Musyawarah Nasional (Munas), malah sudah diubah sendiri.

"Saya mengajukan gugatan kepada DPN Peradi pusat dan DPC Peradi Kabupaten Karo, dalam hal menggugat AD/ART yang sudah dibuat. Dan saat ini dirubah secara sepihak," katanya.

Ronald mengatakan, sebelumnya pada Munas Peradi 12-13 Juni 2015 di Labersa Grand Hotel & Convention Center Jl. labersa, Siak Hulu, Kampar - Riau telah menetapkan keputusan nomor 504, tentang mandat membuat AD/ART. Namun, pada tanggal 4 September 2019 lalu AD/ART ini seolah-olah dibatalkan dengan dikeluarkannya surat nomor 104.

Antara lain didalam Keputusan Munas II Peradi kemarin adalah menetapkan, menyetujui dan menyerahkan kepada DPN Peradi untuk melakukan perubahan dan pengesahan Anggaran Dasar Peradi dalam waktu selambat lambatnya 6 bulan terhitung sejak tanggal diputuskan dalam Munas II Peradi. Dan keputusan tersebut dibuat dihadapan Notaris Tutty Soetrsino SH yang merupakan salah satu Notaris di Pekan Baru.

Berdasarkan Keputusan Munas II Peradi maka DPN Peradi menerbitkan Keputusan No : Kep.504/PERADI/DPN/VIII/2015 tentang Perubahan Pertama Anggaran Dasr Perhimpunan Advokat Indonesia yang ditetapkan di Jakarta tanggal 21 Agustus 2015. Sesuai dgn S.KEP 504  menyatakan bahwa Perubahan Anggaran dasar Peradi selanjutnya harus sesuai dengan mekanisme dan tata cara yang diatur dalam pasal 46 yang berbunyi : Munas diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Acara Munas adalah Penetapan dam atau Perubahan anggaran dasar, Pertanggung jawaban dari DPN tentang apa yg telah dikerjakan selama masa periode.

Pertanggung jawaban laporan keuangan dari DPN. Pemilihan dam Pengesahan Ketua Umum DPN. Hal hal yg dianggap perlu diputuskan dengan tidak mengurangi ketentuan dalam anggaran dasar ini, jelas Ronal.

Sesuai dengan aturan yang berlaku, AD/ART baru dapat diubah pada pelaksana Munas yang akan dilakukan pada tahun ini. Namun, dirinya ingin mempertanyakan apa alasan DPN Peradi mengubah AD/ART ini sebelum pelaksanaan Munas ini sendiri.

"Jadi perlu kita tanyakan apa alasan DPN mengubah ini sebelum pelaksanaan Munas, dan ini untuk kepercayaan Peradi supaya jangan dipermainkan. Kita mau pertahankan Peradi yang sudah terpecah tiga, kalau kita biarkan bisa-bisa nanti Peradi ini hancur," katanya.

Dalam hal ini, dirinya mengatakan menggugat DPC PERADI Karo sebagai Perpanjangan tangan DPN Peradi di Kabupaten Karo ini. Selain itu saya juga menggugat DPN Peradi serta Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, S.H.,M.H dan juga Thomas E. Tampubolon.,S.H.,M.H selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Peradi yang telah mengeluarkan surat Keputusan 504 dan 104. Dan dalam hal ini saya juga menggugat Notaris Tutty Soetrisno.,S.H sebagat turut tergugat.

Ronald berharap sebagai Advokat yang tergabung dalam Peradi, harusnya kita sebagai Penegak hukum benar-benar menegakkan hukum sesuai aturan yang ada, dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat bahwa Hukum sebagai Pedang Keadilan, janganlah masyarakat nantinya kurang mempercayai Advokat sebagai Penegak Keadilan," harapnya.(amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini