Tobasa, metrokampung.com
Memalukan, itulah kata kata yang pantas disematkan bagi 4 pria dewasa bahkan sudah tua. Disaat usia mereka yang seharusnya melindungi anak dibawah umur, justru yang mereka lakukan adalah mencabuli anak dibawah umur.
Dengar kabar, maka dengan cepat Kapolres Tobasa, AKBP Agus Waluyo, S.I.K memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Nelson Sipahutar "Sikat" 4 pelaku cabul begitu mendengar terjadinya pencabulan terhadap anak dibawah umur yang masih berumur 14 tahun di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir, Sabtu (18/1/2020).
Sesuai arahan Kapolres, AKP Nelson Sipahutar, bersama personilnya didampingi awak media langsung menuju tempat kejadian di Desa Horsik, Kecamatan Ajibata.
"Untuk kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur Polres Tobasa tidak akan ada kata maaf dan damai. Akan kita tindak secara profesional sesuai dengan UU perlindungan anak," tegas Nelson.
Sementara menurut pengakuan korban, sebut saja Lestari (14), yang pertama melakukan hubungan badan dengan dirinya adalah A.T(61). Orang kedua A.S(58) sebanyak dua kali, orang ketiga S. Sidabutar sebanyak satu kali, orang keempat Chaniago (29) hanya meraba-raba.
Atas tindakan cepat dari Polres Tobasa melalui Satu Reskrim Unit PPA, Ketua Umum Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait sangat mengapresiasi seperti disampaikan melalui pesan WhatsApp.
"Waou.. luar biasa! Kapolres Tobasa melalui Kasat Reskrim. Dewan Komisioner Komnas Perlindungan Anak Indonesia apresiatif atas kerja keras dan aksi cepatnya," salut Arist Merdeka.
Atas tindakan cepat Sat Reskrim Unit PPA tersebut berhasil membawa ke empat pelaku dan sudah berada di Polres Tobasa, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(Her/mk)