Simalungun, metrokampung.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Simalungun menggelar Sosialisasi dengan tujuan memudahkan mendapatkan pelayanan melalui aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang juga didasari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.
Kegiatan sosilaisaai tersebut berlangsung di Kantor Camat Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Senin 17 Febuari 2020 sekitar pukul 10:00.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Puskesmas Parapat, Dr Haposan Silalahi, Sekretaris Camat Girsip Maria Kaban, Kasi Trantip Nelson Sinaga. SH, Lurah Tigaraja Darmadonni Silalahi. SH, Lurah Girsang Boas Manik.SH, Lurah Parapat Rohana Sinaga.SH, Pangulu Nagori Sipangan Bolon Mekar Jaihutan Jakkobus Sinaga, Pangulu Nagori Sibaganding Martno Wandi Bakkara dan staf Kecamatan.
Corry Br Manurung dari Kantor BPjS Cabang Simalungun dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa sosialisasai ini dengan tujuan memudahkan kepada pengguna pelayanan BPjS untuk mengakses layanan kesehatan dan mengecet BPjSnya masih berlaku tau tidak melalui aplikasi mobile.
"Kami berharap melalui pertemuan kita ini dan meminta bantuan dari para perwakilan baik Lurah maupun para Pangulu supaya ikut menyampaian informasi terkait cara pengunaan BPJS kesehatan kepada masyarakat, seperti penyesuaian aturan kemudian pelayanan mudah melalui aplikasi mobile JKN, sehingga peserta bisa mudah mengakses pelayanan melalui mobilenya sendiri, tanpa harus antri di kantor BPJS kesehatan,"ungkap Corry br Manurung.
Corry juga menyampaikan bahwa ada sekitar lima puluh ribu peserta BPJS Kesehatan yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun tidak diaktifkan lagi.
"Sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan yang ditangung oleh Pemerintah Simalungun lebih kurang 8004 peserta, tapi data akhir yang kami terima dari Pemerintah Simalungun hanya 3033 ribu saja, berarti yang tidak dijamin lagi sekitar lima puluh ribuan, dan kami juga berharap, para peserta BPJS dapat berkordinasi melalui puskesmas, sehinga mereka secara aktif melakukan pengecekan kartunya aktif atau tidak," sarannya.
Ketika disingung penolakan kenaikan BPJS Kesehatan oleh sidang DPR RI. Corry br Manurung mengatakan, pihak BPJS Kesehatan Simalungun belum menerima arahan dari BPJS pusat, terkait penolakan.
"Sampe sekarang kami masih mengikuti sesuai dengan regulasi peraturan presiden nomor 75 -2019, terkait ada perubahan atau penolakan hingga sekarang belum ada sosialisasi dari pusat, sedangkan iauran BPJS Kesehatan untuk kelas tiga Rp 40 ribu, kelas dua Rp 110 ribu, dan untuk kelas satu Rp 160 ribu, berarti belum ada perubahan data atau pencabutan aturannya," tegas Kepala kantor BPJS Kesehatan Simalungun.
Sementara saat berlangsung rapat, para peserta diberikan kesempatan untuk sesi tanya jawab.(dra/mk)