Dokumen penunjukan pemenang perusahaan PT. Jola pada proyek jaringan listrik T. A 2013 dan LPJ Kepala Dinas Tarukim yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR Tobasa. |
Tobasa, metrokampung.com
Nampaknya kasus korupsi jaringan listrik di Tobasa telah memvonis beberapa terdakwa menjadi terpidana. Mulai dari jajaran Dinas Tarukim Tobasa hingga ke pemilik perusahaan pemenang tender pengerjaan proyek tersebut. Akan tetapi, muncul pertanyaan yang menjadi perhatian masyarakat, sebab yang menjadi terpidana dari pihak Pemkab Tobasa yaitu Dinas Tarukim saat itu hanya PPK ,yaitu SBN yang kini telah mendekam di penjara.
Sementara Kepala Dinas saat itu yang kini menjabat Kadis PUPR yakni DS tak kunjung menyandang status, sementara yang bersangkutan merupakan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) atau lebih tepatnya oknum yang paling bertanggung jawab atas pertanggung jawaban lengeluaran uang di Dinas Tarukim saat itu.
Atas perihal itu, salah seorang pemerhati pembangunan yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika Penyidik Tipikor Polres Tobasa harusnya berlaku adil, jangan ada terkesan tebang pilih.
"Kita patut acungi jempol kepada penyidik TIPIKOR Polres Tobasa yang sudah berhasil membongkar lraktik korupsi di Tobasa dan sudah menyeret beberapa oknum ke meja pengadilan untuk disidangkan dan divonis pada perkara kasus korupsi jarigan listrik beberapa tahun silam. Akan tetapi harapan saya, hendaknya penyidik berlaku adil, Kepala Dinas Tarukim saat itu yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR kenapa tidak kunjung di proses.
Sudah saatnya Unit Tipikor Polres Tobasa kembali membuka kasus ini dibawah pimpinan Kasat dan Kanit yang baru pasca Kasat Reskrim terdahulu di mutasi ke salah satu daerah, sementara Kanitnya telah meninggal dunia. Sementara di era merekalah kasus ini terkuak dan menyeret beberapa oknum ke meja hijau dan telah disidangkan serta sudah terpidana.
"Tetapi saya yakin, jika penyidik sebelumnya pasti paham dengan kasus ini dan segera kembali menyeret pihak pihak yang paling bertanggung jawab di kasus ini," ujarnya.
Sekedar mengingatkan, korupsi jaringan listrik di salah satu kecamatan Tobasa senilai 6,1 miliar ini terjadi sekitar tahun 2013 silam. Dan kasus ini sudah menyeret mulai rekanan, direktur, komisaris dan PPK ke meja hijau dan sudah mendekam di penjara.(HER/MK)