Laporan Dugaan Tipikor Pembelian 31 Unit Traktor Dari Dana Desa 'Ngendap' di Kejari

Editor: metrokampung.com
Laporan Dugaan Tipikor Pembelian 31 Unit Traktor Dari Dana Desa 'Ngendap' di Kejari

Humbahas,Metrokampung.com
Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Tolopan Simanulang kepada media dalam keterangan persnya. Jumat (21/2/2020), mengatakan bahwa belum lama ini, tepat nya sekitar tanggal 6 Januari 2019 lalu telah menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi pada pembelian 31 unit traktor merek Jhondeer yang bersumber dari dana desa tahun anggaran 2018. Pembelian 31 unit traktor tersebut dilakukan oleh 31 desa yang tersebar di 10 kecamatan.

Harga yang dikenakan untuk 1 (satu) unit traktor ini sebesar,Rp. 345 Juta, dengan perusahaan penyedia berasal Bandung. Akan tetapi, dirinya justru sangat menyayangkan langkah dan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan yang sampai saat ini ( tahun 2020) belum juga dapat memberikan informasi apa-apa tentang tindak lanjut dan perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan pihaknya setahun lalu.

Aktivis senior ini menyebutkan bahwa desa-desa pelaksana pembelian traktor tersebut ada dibeberapa kecamatan diantaranya, Kecamatan Doloksanggul, Lintong Ni Huta, Paranginan, Onan Ganjang dan Sijamapolang. Dijelaskannya, hal yang mendasari laporan tersebut yakni Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Permendagri Nomor 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, dan Permendes Nomor 19 tahun 2017 tentang prioritas penggunaan dana desa.

Tolopan menguraikan, bahwa sesuai hasil investigasi yang dilakukan nya dilapangan diperoleh kesimpulan analisa tentang adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan 31 kepala desa pada pengalokasian dana desa untuk pembelian Traktor. Pertama, bahwa pengadaan traktor dimaksud sama sekali tidak terdapat pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD). Kedua, bahwa rencana pembelian traktor juga tidak terdapat dalam Rencana Kerja Desa (RKD) tahun anggaran 2017. Selanjutnya, dipastikan rencana pembelian traktor tidak melalui hasil musrembang Desa tahun 2018. Sesuai data dan informasi yang dihimpun, kuat dugaan pengadaan traktor yang bersumber dari dana desa ini merupakan pesanan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan dan memperkaya diri, sehingga mengabaikan peraturan dan perundangan yang berlaku, serta mengesampingkan tahapan-tahapan dalam penyusunan APBdes tahun berkenaan.

Lebih lanjut, Tolopan Manullang mengatakan bahwa dapat dibayangkan besarnya  dana desa untuk 1 (satu) Desa terserap dana sebesar Rp. 345 Juta, dikali 31 Desa sama dengan Rp. 10,6 Milyar terbuang percuma tanpa mamfaat yang nyata kepada masyarakat desa. Dirinya berharap agar pihak Kejaksaan segera memberikan jawaban atas laporan yang disampaikan, demi kepastian hukum di Humbang Hasundutan. Ia menegaskan, apabila laporan tersebut tidak mendapat respon beberapa minggu bulan kedepan, maka akan mencoba meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bahkan hingga ke Kejagung sekalipun.

Kepala kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, melalui pejabat pengelola informasi kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari, Juanda Sitorus,SH yang dikonfirmasi awak media melalui saluran selular mengaku bahwa dirinya belum mengetahui tentang adanya laporan dimaksud. Namun dirinya akan mencoba menelusuri keberadaan laporan tersebut.

“Saya belum tahu persis ya soal adanya laporan itu. Saya juga belum sempat monitor, namun nanti akan coba saya cek kembali dikantor,” katanya. (FT/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini