Rp. 4,4 M DBH DR Dikelola Satpol PP Humbahas, Beli Mobil Damkar dan Bangun Pos Pemantau

Editor: metrokampung.com
1 unit Mobil Damkar kapasitas 500 liter yang baru di beli.

Humbahas,metrokampung.com
Selain mendukung program penanaman bambu pada daerah aliran sungai di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) guna mengantisipasi longsor, silpa Dana DBH DR juga dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Humbahas pada Bidang Pemadam Kebaran (Damkar). Jumlah dana DBH DR yang digunakan oleh OPD ini sebesar Rp. 4,4 Milyar APBD TA 2019.

Pejabat pembuat komitmen (PPK) Satpol PP Humbahas, Tommy Sigalingging,S.Sos yang ditemui awak media diruang kerja nya, Jumat,(14/2/2020) pecan lalu mengaku bahwa teknis penganggaran dana tersebut ditempatkan di OPD nya kurang begitu Ia ketahui. Sebab yang mengetahui pastinya adalah BPKAD (dinas keuangan). Namun dirinya menguraikan bahwa pos realisasi anggaran DBH DR tersebut dialokasikan pada pembelian 2 (dua) unit mobil Damkar senilai Rp. 2,8 M, pembelian sarana prasarana Damkar dan Petugas Damkar dan sosialisasi Rp. 1,1 M serta pembangunan 2 pos pemantau atau posko lapangan di kecamatan Parlilitan dan Baktiraja sebesar Rp. 600 juta .

Lebih lanjut Tommy menyebutkan bahwa kegiatan pembelian mobil damkar ini dilaksanakan melalui tender cepat di bulan Nopember 2019 lalu dengan spesifikasi yakni, 1 unit berkapasitas 4000 Liter dengan type model terbaru minimal 2 tahun dan bersertifikat ISO seharga Rp. 1,6 M. Satu unit lagi berkapasitas 500 liter, merk Eropa/Jepang/amerika dengan tahun pembuatan, tahun terbaru dan berdaya maksimun 110 PS dengan harga Rp. 1,2 M. penyedia untuk pengadaan ini dimenangkan oleh CV. Isana Koka yang berkedudukan di Jogja. Sesuai hasil survey, PT. FUNDARIKA menjadi lokasi pembelian Mobil Damkar yang berada di Jakarta.

Kedua mobil tersebut telah diserah terimakan kepada bidang Damkar Humbahas. Namun untuk pembangunan pos pemantau atau posko lapangan diakui nya belum tuntas hingga kini. Dikatakan, keterlambatan pengerjaan tersebut mengakibatkan pihaknya mengenakan sanksi denda kepada rekanan yang mengerjakan, dan memberikan pertambahan waktu hingga 19 februari 2020. Menurut Tommy, pengadaan kedua mobil damkar dan pembangunan Posko ini merupakan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang dilakukan oleh Pemda Humbang Hasundutan saat ini.

Hal yang sedikit membingungkan ialah, Kepala Bidang pemulihan dan pemeliharaan lingkungan Halomoan Simanullang ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu justru mengaku bahwa Dana DBH DR yang disalurkan ke Satpol PP Humbahas sebesar Rp. 4,5 M. akan tetapi, Pejabat pembuat komitmen Satpol PP Humbahas malah mengatakan bahwa dana yang Ia kelola hanya Rp. 4,4 M. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini