Kawasan DAS Ditimbun Tanpa Ada Izin di Pulau Buaya Tanjungbalai, Oknum Honorer Dinas Perizinan Akui Urus Izin DAS Berbiaya Rp 3,5 Juta

Editor: metrokampung.com
Petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan TBA meninjau kawasan DAS yang ditimbun tanah di Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, Senin (30/3/2020). (Foto Mk/dok)

Tanjungbalai, Metrokampung.com
Kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berlokasi di Kelurahan Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ditimbun tanpa ada izin dari pemerintah. Hal itu terungkap saat Sidak petugas KSOP Syahbandar Pelabuhan Tanjungbalai-Asahan (TBA) bersama sejumlah wartawan termasuk Metro kampung, Senin (30/3/2020).

Petugas KSOP A. Mukti saat dilokasi sangat menyayangkan perbuatan pengusaha nakal yang dengan sengaja menimbun DAS untuk kepentingan pribadi. "Ini sudah kegiatan Reklamasi namanya, karena telah menimbun kawasan DAS. Sementara izin Reklamasi harus dari pemerintah pusat, "kata Mukti dengan kesal.

Amatan Metro kampung, diperkirakan seluas 20 meter persegi kawasan DAS yang telah ditimbun dengan tanah dan sudah sama tingginya dengan jalan. Sementara dipinggiran sungai sudah dibangun Turap penahan tanah timbunan. Dari keterangan dilapangan diketahui bahwa oknum pengusaha yang menimbun DAS itu bernama Edi Syahputra alias Acuan warga Tanjungbalai.

Pengawas proyek, Swandi alias Apin yang ditemui petugas Syahbandar dilokasi mengatakan bahwa izin timbunan DAS itu sudah diurus oleh oknum honorer Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai bernama Sanjani.

 "Ini punya Edi Syahputra. Kalau masalah izinnya, semua sudah diserahkan ke Sanjani pegawai dinas perizinan. Selama ini dia yang ngurus izinnya, saya tidak tahu menahu tentang izin, silahkan bicara langsung dengan dia, "ucap Apin sambil menelepon Sanjani dan menyerahkan telepon selulernya ke petugas Syahbandar.


Menanggapi hal itu, Ali Mukti kepada wartawan mengatakan bahwa sampai saat ini belum ada pihak ataupun oknum yang meminta rekomendasi untuk penimbunan DAS di Tanjungbalai. "Belum ada yang minta rekomendasi untuk izin Reklamasi ke kita sampai saat ini. Tapi kenapa sudah ada kegiatan penimbunan yang sudah sampai sejauh ini timbunannya. Berarti ada oknum perizinan yang bermain didalamnya sehingga tidak mengindahkan peraturan yang berlaku, "ucapnya sambil berjanji akan melaporkan hasil Sidak tersebut ke atasannya untuk ditindaklanjuti.

Honorer Dinas Perizinan Kota Tanjungbalai Sanjani saat dikonfirmasi SIB membenarkan bahwa dirinya yang mengurus izin penimbunan DAS tersebut. "Iya saya yang ngurus izinnya. Saat ini berkasnya masih di dinas PUPR. Saya dikasih uang Rp. 3,5 Juta untuk biaya mengurus izin tersebut, "akunya. (Eben Silaban/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini