Penetapan TSK Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rp.5,8 M Menunggu Ekspose Internal

Editor: metrokampung.com
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas).

Humbahas, Metrokampung.com
Menindak lanjuti informasi perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pada proyek peningkatan jalan Parbotihan – Pulogodang –Temba senilai Rp. 5,8 milyar di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas). Kajari Humbahas, Iwan Ginting,SH,MH melalui Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Humbang Hasundutan yang diketuai Jenda Silaban,SH selaku Kasi Pidsus yang ditemui diruang kerjanya Rabu,(11/3/2020) mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan pendalaman atas kasus tersebut.

Dikatakan, Tim Pidsus Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan masih melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dianggap berkaitan dengan pelaksanaan proyek dimaksud. Selain itu, pihak kejaksaan juga mengaku masih terus berkordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut serta meminta bantuan saksi ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP). Menurut Jenda, kordinasi terhadap BPKP Sumut bertujuan untuk mengetahui estimasi kerugian Negara yang disangkakan dalam realisasi dana DAK tahun anggaran 2016 lalu. Sedangkan kordinasi yang dilakukan kepada saksi ahli LKPP, untuk mengetahui potensi dugaan adanya perbuatan melawan hukum dan penyelahgunaan wewenang dalam proses tender.

“Soal perkembangan penyidikan kasus itu, masih terus kita dalami sesuai Standar Opresional Prosedur (SOP) yang ada. Kami juga masih menghimpun keterangan dari pihak-pihak yang terkait dalam kegiatan proyek tersebut, dengan memanggil orang-orang yang berkaitan dengan realisasi DAK 2016 ini, mulai dari proses tender hingga teknis pelaksanaan dilapangan. Kita tidak dapat menyimpulkan siapa-siapa saja yang nantinya dimungkinkan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, mengingat ini masih diranah penyidikan umum. Dimana di penyidikan umum ini kita sudah melakukan BAP semua, mengumpulkan alat bukti, termasuk keterangan ahli dan para saksi, dan perhitungan kerugian Negara sudah terkumpul. Setelah ini semua, jika kita yakin dengan alat bukti siapa yang nantinya bertanggung jawab, baru kita ekpose penetapan tersangka, itu lah penyidikan khusus,” tukasnya.

“Segala sesuatunya butuh waktu dan proses. Biarkan kami bekerja, guna memvalidasi fakta-fakta dan alat bukti yang ada agar penanganan kasus ini berjalan dengan baik dan lancar sesuai perintah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Jenda Silaban dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan bahwa pihak rekanan PT. PSM diduga tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam kontrak. Sehingga kuantitas dan kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan semestinya. Dan secara kasat mata, kondisi pekerjaaan mengalami kerusakan dimana-mana.

Salah seorang praktisi hukum, Otto Manalu,SH yang temui awak media Sabtu,(14/3/2020) juga memberikan tanggapan yang hampir serupa. Menurut ketua Persatuan Anak Doloksanggul – Pemuda Humbang Hasundutan (Pados-Ph) ini bahwa tingkat penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan merupakan tahapan dimana telah ditemukan adanya unsur perbuatan atau tindakan pidana dalam kasus yang dimaksud. Selanjutnya personel penyidikan melakukan pengumpulan bukti-bukti dan mencari tersangkanya. Sebab dalam menentukan tersangkat harus mempedomani prisnsip kehati-hatian.

“Kalau sudah naik ke penyidikan, berarti dia sudah ada unsur perbuatan pidana. Tetapi penyidikan itu, untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menemukan tersangka nya. Karena dalam menentukan tersangka harus hati-hati benar. Jangan sampai salah orang,” jelasnya. (FT/MK)

Share:
Komentar


Berita Terkini